Ratusan Burung Ilegal Digagalkan Masuk Bali, Karantina Amankan 482 Ekor di Pelabuhan Padangbai

0
7
Burung ilegal
Petugas menunjukkan barang bukti burung ilegal yang dikirim melalui Pelabuhan Padangbai. (ist)

balibercerita.com –
Upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen karantina alias ilegal berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Karantina Bali (Karantina Bali) di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Sebanyak 482 ekor burung yang diduga akan diselundupkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bali diamankan karena berpotensi membawa penyakit hewan menular yang mengancam keamanan hayati Pulau Dewata.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Karantina Bali bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal pada Rabu (5/8). Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah bus penumpang yang mengangkut 10 kotak berisi burung.

Baca Juga:   Buronan Interpol Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Imigrasi Tegaskan Bali Bukan Tempat Persembunyian

Setelah diperiksa, ditemukan 482 ekor burung yang terdiri atas 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, dan dua ekor cendet. Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal maupun dokumen resmi lain sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) ke Bali yang selama ini berstatus bebas dari sejumlah penyakit hewan strategis. “Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya hama penyakit hewan karantina. Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama, dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit,” ujar Heri.

Baca Juga:   Satgas PASTI Stop Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA

Menurut Heri, sertifikat kesehatan bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan jaminan bahwa satwa telah melalui pemeriksaan kesehatan di daerah asal sebelum dilalulintaskan. Tanpa dokumen tersebut, status kesehatan burung tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi membawa virus avian influenza (flu burung) maupun penyakit zoonosis lainnya yang dapat menular kepada unggas lokal bahkan manusia.

Selain mengancam kesehatan hewan, masuknya satwa liar secara ilegal juga dinilai dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Bali. “Sebagai destinasi wisata internasional, Bali harus tetap terjaga dari berbagai ancaman penyakit hewan. Keamanan hayati menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia terhadap Bali,” katanya.

Baca Juga:   Aparat Bongkar Keberadaan Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Gianyar

Saat ini seluruh burung yang diamankan ditempatkan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipastikan sehat, satwa tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.

Karantina Bali juga memastikan akan memperkuat pengawasan bersama BKSDA, TNI, Polri, dan otoritas pelabuhan untuk menutup celah penyelundupan satwa melalui jalur resmi maupun tidak resmi. Selain itu, sosialisasi kepada perusahaan otobus dan pelaku jasa transportasi akan ditingkatkan agar pengiriman hewan tanpa dokumen karantina tidak kembali terjadi. (BC5)