Mangupura, balibercerita.com –
Di tengah dinamika global saat ini, setiap desa adat di Bali sangat perlu dan penting memiliki pararem kasukretan krama di wewidangan desa adat. Pararem ini memberikan kepastian hukum sekaligus kejelasan dan keadilan bagi desa adat, prajuru dan petugas desa adat, serta krama yang ada di wewidangan desa adat berkaitan dengan linggih, sesana, swadharma dan swadikara.
Majelis Desa Adat (MDA) Bali sebagai pasikian desa adat se-Bali melalui Pasamuhan Agung III mewajibkan semua desa adat di Provinsi Bali segera membuat pararem kasukretan krama di wewidangan desa adat.
Patajuh Bagha Kelembagaan dan SDM MDA Bali, Made Wena menerangkan, pararem kasukretan sangat penting sebagai pondasi keteraturan sosial di desa adat. Hal ini sekaligus untuk memperkuat upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah desa adat. “Pararem ini adalah sebuah pararem yang sangat penting dimiliki oleh seluruh desa adat yang ada di Bali untuk memastikan dan meyakini bahwa kasukretan di wewidangan desa adat itu berjalan dengan baik,” kata Wena, di Pecatu.
Pada intinya, seluruh krama memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Baik itu krama adat, krama tamu, maupun krama tamiu. Walaupun terdapat perbedaan dalam swadharma dan swidikarya, seluruh komponen masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menciptakan lingkungan desa adat yang aman, bersih, dan damai.
Faktor keamanan bukan semata menjadi urusan adat, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat. Ketika suatu kawasan menjadi aman dan tertib, maka ia akan menjadi tempat yang layak bagi investasi. Oleh karena itu, upaya dari pengusaha juga diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.
“Keamanan dan ketertiban itu kebutuhan bersama. Ini bukan bisnis, tapi investasi. Kalau wilayah aman dan tertib, maka investasi akan berjalan baik. Kalau tidak, maka investasi berjalan tidak baik,” ungkapnya. (BC5)















