Pecatu Susun Aturan Adat Ketertiban Wilayah, Penduduk Pendatang Wajib Mematuhi

0
364
Pecatu
Suasana pembahasan pararem kasukretan krama di kantor Desa Pecatu. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Desa Adat Pecatu mengambil langkah strategis dalam memperkuat ketertiban dan keharmonisan wilayah adat dengan menyusun pararem kasukretan, sebuah aturan lokal yang mengikat seluruh elemen masyarakat, baik krama Hindu maupun non-Hindu, termasuk warga pendatang yang tinggal sementara atau disebut tamiu.

Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta menjelaskan bahwa penyusunan pararem ini bertujuan menyatukan pemahaman serta tanggung jawab seluruh masyarakat terhadap aturan dan nilai-nilai adat yang berlaku di wilayah Pecatu.

Baca Juga:   G20 Jadi Momentum Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Secara Berkelanjutan di Indonesia

“Kami tidak menyebut mereka (penduduk pendatang) tamu, tetapi tamiu, karena mereka juga bagian dari krama desa adat, meskipun memiliki swadharma yang berbeda,” ujar Sumerta.

Anggota DPRD Badung ini menambahkan bahwa dalam rapat penyusunan pararem tersebut, seluruh unsur desa adat turut dilibatkan, mulai dari prajuru, sabha desa, kelian banjar, tempekan, hingga sabha yowana. Draft pararem telah dirampungkan dan direncanakan untuk diregistrasi ke Majelis Desa Adat (MDA) sebelum resmi diberlakukan.

Baca Juga:   Ketua DPRD Badung Buka Lomba Ceki di Banjar Pesalakan Tuban

Menurut data yang disampaikan Sumerta, saat ini Desa Adat Pecatu memiliki lebih dari 8.000 krama cacah, yaitu warga yang terdaftar sebagai bagian dari desa adat, dan sekitar 2.180 krama kakah atau kepala keluarga yang telah menikah. Ia berharap keberadaan pararem ini dapat menjadi alat pemersatu sekaligus dasar hukum yang jelas, adil, dan berwibawa bagi seluruh warga.

Baca Juga:   Bupati Adi Arnawa Lantik 587 CPNS dan 4.922 P3K Badung

“Selama ini kami berusaha menciptakan rasa nyaman bagi semua pihak di Pecatu, karena yang datang ke sini berasal dari seluruh pelosok Nusantara. Pararem ini akan menjadi payung hukum agar tidak ada lagi keraguan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa adat,” pungkasnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini