balibercerita.com –
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini tak lagi hanya berkutat di kawasan selatan Badung. Mulai 2026, pengawasan dan pelayanan keimigrasian Ngurah Rai diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Dengan penataan baru ini, tiga kecamatan yang sebelumnya berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yakni Mengwi, Abiansemal, dan Petang, kini masuk dalam cakupan Imigrasi Ngurah Rai. Perubahan ini membuat tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai bertambah luas. Tidak hanya pelayanan keimigrasian, kantor tersebut kini memiliki cakupan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di seluruh Kabupaten Badung.
Salah satu layanan yang ikut terdampak langsung adalah pelayanan izin tinggal keimigrasian. WNA yang berada di wilayah Mengwi, Abiansemal, dan Petang kini menjadi bagian dari cakupan pelayanan izin tinggal Imigrasi Ngurah Rai.
Begitu pula dengan pengawasan terhadap aktivitas WNA. Pengaduan masyarakat terkait keberadaan maupun kegiatan WNA di tiga kecamatan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, bertambahnya wilayah kerja harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan sekaligus penguatan pengawasan. “Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan izin tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.
Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, Imigrasi Ngurah Rai akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.
Perluasan wilayah kerja ini juga tidak mengubah ketentuan pelayanan paspor bagi masyarakat Indonesia. Pengajuan paspor tetap dapat dilakukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.
Dengan penataan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai kini memiliki wilayah pengawasan yang sejalan dengan batas administratif Kabupaten Badung. Perubahan ini sekaligus menambah ruang lingkup pelayanan dan pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap mobilitas serta aktivitas WNA di salah satu kawasan utama pariwisata Bali. (BC5)


















