Perang Melawan Barang Ilegal, Komisi XI DPR Pastikan Dukungan Penuh kepada Bea Cukai

0
1
Bea cukai
Pemusnahan barang ilegal di Kanwil Bea Cukai Bali Nusra. (ist)

balibercerita.com –
Komisi XI DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan saat menghadiri pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang digelar Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Nusra), Kamis (23/7).

Pemusnahan menjadi penegasan bahwa barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak akan dibiarkan kembali beredar. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Denpasar sepanjang September 2025 hingga Juni 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, penindakan kepabeanan dan cukai bukan hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat dari ancaman barang berbahaya, mulai dari obat-obatan ilegal hingga narkotika. “Kami dari Komisi XI DPR RI akan terus mendukung dan memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di seluruh wilayah Indonesia. Penindakan ini penting untuk melindungi industri nasional sekaligus menjaga masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Baca Juga:   Satgas PASTI Stop Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya dalam mengungkap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:   Operasi Wira Waspada 2026, Ratusan WNA Terjaring di Seluruh Indonesia

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Dwi Teguh Wibowo menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk atau beredar secara melanggar ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari kolaborasi berkelanjutan antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan berbagai instansi.

Sinergi tersebut menjadi kunci menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus mengurangi penerimaan negara. “Melalui kegiatan ini, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali,” ujarnya.

Baca Juga:   Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN, Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

Selain berperan sebagai revenue collector, Bea Cukai juga mengemban fungsi sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal. Di sisi lain, Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan menciptakan kepastian hukum serta persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh.

Ia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. “Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing,” pungkasnya. (BC5)