Keputusan Pemkab Badung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) mendapat dukungan dari DPRD Badung. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT BTS dalam sengketa kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menilai langkah yang diambil di bawah kepemimpinan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa telah melalui pertimbangan yang matang. Menurutnya, proses pengambilan keputusan juga telah melibatkan para ahli di bidang hukum. “Saya kira Bapak Bupati juga sudah melibatkan pakar-pakar hukum, saya di DPRD juga mengikuti perkembangan dari Pak Bupati,” ujarnya.
Anom Gumanti menyatakan, pengajuan banding merupakan hak pemerintah daerah karena proses hukum masih belum berakhir. Ia menegaskan perkara tersebut masih memiliki tahapan lanjutan yang dapat ditempuh sesuai mekanisme peradilan. “Silakan lah kalau mau banding, upaya hukum kan masih panjang. Ini baru tingkat pertama, ada tingkat pengadilan tinggi, kemudian ada di MA. Jadi, silakan,” ungkapnya.
Ia berharap, apapun hasil akhir dari proses hukum tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Badung. “Jadi saya berharap, mudah-mudahan apapun nanti keputusan, adalah keputusan terbaik buat masyarakat Badung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa memastikan Pemkab Badung akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Keputusan tersebut diambil karena pemerintah daerah belum sependapat dengan putusan majelis hakim dan menginginkan perkara tersebut diperiksa kembali pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.
“Kami sudah mempertimbangkan bersama tim. Setelah ada putusan, kami memutuskan untuk melakukan banding terhadap keputusan PN Denpasar,” tegas Adi Arnawa.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dengan Pemkab Badung. Majelis hakim menyatakan pemerintah daerah telah melakukan wanprestasi dan memutuskan agar masa perjanjian kerja sama diperpanjang selama 10 tahun, dari yang semula berakhir pada 7 Mei 2027 menjadi hingga 7 Mei 2037.
Majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Pemkab Badung selaku tergugat. Selain itu, hakim menyatakan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 tentang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu merupakan perjanjian yang sah dan mengikat kedua belah pihak, serta memuat sejumlah kewajiban yang harus dijalankan sesuai amar putusan. (BC9)


















