Desa Adat Kuta Siap Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba, Susun Pararem Khusus Bentengi Generasi Muda

0
4
Desa adat Kuta
Komang Alit Ardana. (ist)

balibercerita.com –
Meningkatnya kekhawatiran terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda mendorong Desa Adat Kuta untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyusunan dan penerapan pararem narkoba. Aturan berbasis hukum adat ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pencegahan sekaligus menjaga generasi muda Bali dari bahaya narkotika yang semakin mengkhawatirkan.

Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana menegaskan bahwa fenomena narkoba saat ini menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama. Keberadaan pararem narkoba di desa adat sangat penting sebagai benteng bagi krama agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Untuk merancang pembuatan dan penerapan pararem narkoba di masing-masing desa itu sangat penting untuk membentengi krama kita. Dengan adanya pararem, paling tidak masyarakat akan lebih berpikir untuk tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.

Sebagai Bendesa Adat Kuta sekaligus Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta, Alit Ardana mengaku mendukung penuh gagasan pembentukan pararem narkoba. Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi penguat dalam upaya pencegahan sehingga masyarakat lebih berhati-hati dan memiliki rasa takut untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:   Wabup Cok Ace Berharap Pelestarian Aksara Bali Dapat Perhatian Peradah

Ia menilai pararem narkoba bukan sekadar aturan biasa, melainkan bentuk penegasan kepada seluruh masyarakat mengenai besarnya bahaya narkoba yang mengancam kehidupan sosial dan masa depan generasi muda. “Kalau masalah bahaya narkoba sebenarnya semua sudah tahu. Sekarang yang dijadikan garda terdepan untuk penanganan masalah narkoba adalah desa adat. Karena desa adat yang memiliki krama, saya rasa sangat tepat jika desa adat mengatasi persoalan ini lebih awal,” katanya.

Menurutnya, pembentukan pararem bukanlah kehendak pribadi ataupun kelompok tertentu, melainkan kebutuhan bersama demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Karena itu ia berharap aturan tersebut nantinya dapat disusun dan diterapkan secara bersama-sama oleh desa adat di seluruh Bali. Pihaknya sendiri mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Majelis Madya Desa Adat terkait mekanisme dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses penyusunannya.

Baca Juga:   Gaungkan Pesan Pelestarian Lingkungan, 100 Ekor Tukik Dilepas di Pantai Nusa Dua

Ia mengimbau masyarakat tidak cemas terhadap lahirnya pararem narkoba. Aturan tersebut justru bertujuan melarang sesuatu yang memang telah dinyatakan salah dan dilarang oleh hukum negara. “Secara hukum negara sudah jelas. Sekarang secara hukum adat juga kita perkuat. Saya rasa ini hal yang baik sehingga upaya penekanan terhadap penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan lebih maksimal,” tegasnya.

Ia menyebut keberadaan desa adat merupakan benteng terakhir Bali dalam menghadapi berbagai ancaman sosial, termasuk narkoba. Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda yang notabene akan menjadi penerus Bali di masa mendatang. “Kita tidak mau generasi kita diracuni oleh narkoba. Kasihan generasi kita berikutnya. Karena itu bagi saya pararem narkoba sangat penting dan memang perlu diatur,” katanya.

Menurut Alit Ardana, keberadaan pararem juga akan memperkuat legitimasi desa adat dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terhadap kasus narkoba. Apalagi jika nantinya aturan tersebut mendapat pengakuan dari MDA, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga:   Denpasar dan Badung Didorong Percepat Pemilahan Sampah, Bali Tak Bisa Lagi Andalkan TPA Suwung

Terkait sanksi yang akan diterapkan, Alit Ardana menjelaskan bahwa pendekatannya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pengguna yang masih tergolong korban dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sementara pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan diproses secara lebih tegas.

“Kalau hanya pemakai mungkin kita arahkan rehabilitasi. Tetapi kalau sudah bandar tentu penanganannya lebih berat. Kita tidak mau karena melindungi satu orang justru merusak generasi yang lebih luas,” tegasnya.

Seluruh mekanisme tersebut nantinya tetap berlandaskan pada awig-awig yang berlaku di desa adat. Dalam awig-awig sendiri telah dikenal konsep Tri Danda, yaitu jiwa danda, arta danda, dan pangaskara danda sebagai dasar pemberian sanksi terhadap pelanggaran adat.

“Pararem ini adalah penyacah awig atau pengele awig. Jadi tidak akan berseberangan dengan awig-awig. Semua pararem yang ada tetap bersumber dari awig-awig sebagai aturan umum, sedangkan pararem mengatur secara lebih spesifik, termasuk mengenai kasukertan krama dan persoalan narkoba,” pungkasnya. (BC5)