DPRD Pertanyakan Dana Pemkab Badung Rp2,27 Triliun yang Mengendap di Bank

0
140
Pemkab Badung
Anggota Komisi III DPRD Badung, Gede Aryantha. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menjadi salah satu daerah yang disebut memiliki dana mengendap atau duit terparkir dengan nilai tinggi di perbankan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dari data yang disampaikan, Kabupaten Badung menempati posisi ke-11 dengan dana mengendap mencapai Rp2,27 triliun.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Badung, Gede Aryantha mempertanyakan dana yang diungkap oleh Menteri Purbaya tersebut. Menurutnya, sebaiknya uang dalam jumlah besar itu segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:   Perumda Tirta Mangutama Prioritaskan Perlindungan Pelanggan, 77 Water Meter Diganti Gratis dan Pengamanan Diperkuat

Ia mengatakan, kondisi tersebut menggambarkan kurang efektifnya pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, ia mendesak Pemkab Badung agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dana yang belum dibelanjakan itu.

“Dana publik seharusnya segera disalurkan untuk program-program prioritas yang menyentuh masyarakat, bukan dibiarkan tidur di rekening perbankan tanpa manfaat langsung bagi rakyat,” ujar Aryantha, Rabu (22/10).

Baca Juga:   Tim SAR Kerahkan Segala Upaya Cari Korban Tenggelam di Pantai Kedonganan

Lebih lanjut, Aryantha menyampaikan, Komisi III DPRD Badung akan meminta penjelasan resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta perangkat daerah terkait. Ia juga menegaskan agar Bupati Badung, sebagai pemegang kendali tertinggi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), memberikan keterangan kepada publik secara transparan.

“Saya harap Bupati Badung memberikan penjelasan resmi mengenai posisi dana tersebut. Masyarakat berhak tahu mengapa uang rakyat belum digunakan sesuai perencanaan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Selama 17 Hari, Imigrasi Tolak Pengajuan VOA Khusus Wisata dari 9 WNA 

Aryantha menambahkan, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mempercepat realisasi anggaran. Ia menegaskan, prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga, namun tidak menghambat manfaat anggaran bagi masyarakat.

“Prinsipnya, setiap rupiah dari pajak rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan nyata,” paparnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini