Bikin Geger Bandara Ngurah Rai, Warga Arab Saudi Overstay Akhirnya Dideportasi

0
4
Deportasi
Proses deportasi ASAM dari Bandara Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com –
Seorang warga negara Arab Saudi berinisial ASAM (33) harus dideportasi dari Bali setelah membuat kegaduhan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan diketahui telah melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi masa izin yang diberikan.

Perempuan tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (10/6) malam, melalui penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi. Kasus ini bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 Wita, ketika petugas keamanan Bandara Ngurah Rai menerima laporan adanya seorang warga negara asing yang membuat keributan hingga mengganggu kenyamanan pengguna jasa bandara.

WNA tersebut kemudian diamankan sebelum dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui ASAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan visa on arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Izin tinggal yang dimilikinya berlaku hingga 6 Mei 2026.

Baca Juga:   Langgar Lalin dan Terlibat Konflik dengan Polisi, Warga Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Namun, hingga Juni 2026 yang bersangkutan masih berada di Indonesia. Kepada petugas, ASAM mengaku tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya telah habis. Ia baru menyadari dirinya overstay setelah keberangkatannya melalui Bandara Ngurah Rai dibatalkan pada 3 Juni 2026. Selain itu, perempuan tersebut mengaku tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan kartu bank yang dimilikinya.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Pariwisata Badung mengajukan permohonan rekomendasi deportasi kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Permohonan itu juga merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga:   Aparat Bongkar Keberadaan Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Gianyar

Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya berkoordinasi dengan perwakilan konsuler Arab Saudi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Setelah seluruh administrasi rampung, ASAM akhirnya dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu malam pukul 21.55 Wita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. “Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Bugie, Kamis (11/6).

Baca Juga:   Tiga Water Meter Kembali Hilang di Pecatu, Desa Adat Soroti Keamanan Instalasi

Ia juga menegaskan komitmen jajaran Imigrasi Bali dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di Pulau Dewata, terutama di fasilitas publik yang menjadi pintu gerbang wisatawan mancanegara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi,” ujarnya. (BC5)