Warga California Diamankan Polsek Denpasar Selatan

0
281
California
Kapolresta Denpasar menerangkan kasus WNA yang mengamuk di wilayah Densel. (ist)

Denpasar, balibercerita.com –

Seorang warga negara asing (WNA) diamankan Polsek Denpasar Selatan (Densel), Kamis (6/4). WNA berinisial RJD (37) asal California itu diamankan karena diduga membawa senjata tajam (sajam) serta melakukan pengancaman dan penganiayaan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan bahwa kejadian bermula saat pelaku datang ke TKP untuk minum-minum di kafe tersebut dan di-handle oleh korban dengan posisi di depan bar. 

Baca Juga:   Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung Dukung Penerapan Sistem Pelaporan All Indonesia di Bandara Ngurah Rai

“Selang 30 menit, pelaku tiba-tiba  mengeluarkan pisau yang simpan dari saku celana miliknya lalu mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana. Dan pelaku menggunakan pisau tersebut melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban,” jelas Kombes Bambang Yugo saat didampingi Kapolsek Densel, Kompol I Made Teja Dwi Permana

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat di Cafe Diamond, Jalan Tukad Badung nomor 97, Renon, Densel. Kejadian ini dilaporkan korban berinisial WO (20), asal Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:   Jembrana Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya

Lebih lanjut dijelaskan, saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainya. Tetapi hal itu membuat pelaku emosi dan pelaku mengejar korban sambil marah-marah, dan pelaku juga menghancurkan beberapa meja kafe saat pelanggan kafe lain sedang duduk-duduk. 

“Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung kafe sehingga terjadi keributan” terang Kapolresta.

Baca Juga:   Tekan Penyebaran HIV/AIDS, KPA Denpasar Gelar Temu Informasi Bersama Konselor 

Tindakan pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kata Kombes Bambang. (BC17)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini