Terlibat Kasus Pengeroyokan, Tiga WNA Dideportasi Dari Bali

0
8
Deportasi
Petugas mengawal proses pendeportasian ketiga WNA yang terlibat keributan di Bali. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –

Setelah sempat menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, 3 orang WNA yang terlibat kasus pengeroyokan wilayah Kuta Utara akhirnya dideportasi, Jumat (18/2). Mereka berinisial ID (38) dan VK (30) yang merupakan warga Ukraina, serta AT (49), warga Rusia.

Menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar-Cengkareng, enam petugas Rudenim mengawal ketat proses deportasi sejak pemberangkatan dari Bali dan memastikan ketiga WNA tersebut naik ke pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas hari ini pada pukul 21.40 WIB. ID dan VK dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng-Istanbul-Boryspil International Airport, Kiev. Sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng-Istanbul-Vnukovo International Airport, Moscow.

Baca Juga:   Siswa SMPN 2 Kuta Diduga Tidak Terpapar Covid-19 di Sekolah

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, ketiga WNA itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 99, orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dikenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” terangnya.

Baca Juga:   Nusa Penida Jadi Wilayah Pertama Masuki Musim Kemarau 2022 di Bali

Untuk diketahui, pada awal Februari 2022 terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa WNA di salah satu villa di Kecamatan Kuta Utara yang dipicu oleh hilangnya motor yang disewa oleh VK. Hal tersebut menyebabkan pertikaian beberapa orang WNA yang berasal dari VK sebagai penyewa dengan pihak pemilik penyewaan kendaraan yang dikelola seorang WNI wanita dengan kekasihnya WN Ukraina OZ (54). 

Atas berita viral yang berkembang di media sosial, jajaran Polda Bali bergerak mengamankan 4 WNA yang terlibat, dan pada 4 Februari 2022 keempat WNA tersebut diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar. 

Baca Juga:   Dimusnahkan, Ribuan Barang Impor Ilegal Bernilai Ratusan Juta 

Dari keempat WNA, salah satu diantaranya yakni OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum yang bersangkutan terkait kasus yang menimpanya tersebut. Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan, akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini