Sembilan Titik Take Over Disiapkan, Kuta Perkuat Sistem Sampah Terpilah dan Tekan Pembuangan Liar

0
131
Pengelolaan sampah Kuta
Sekcam Kuta memantau salah satu titik take over di Kuta. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Kecamatan Kuta mulai memperkuat sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan yang lebih terstruktur. Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, sebanyak sembilan titik take over sampah terpilah kini disiapkan dan tersebar di lima kelurahan. Langkah ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terkait kejelasan pengelolaan sampah yang sudah dipilah dari rumah.

Sekretaris Camat Kuta, I Made Agus Suantara menyebut, penyediaan titik tersebut sekaligus sebagai upaya menekan munculnya pembuangan sampah liar yang masih kerap terjadi. “Ini menjawab pertanyaan masyarakat soal ke mana sampah terpilah harus dibawa, sekaligus mengantisipasi munculnya titik-titik pembuangan ilegal,” ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah serta Keputusan Bupati Badung Nomor 928/042/HK/2021, yang mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber. Khusus sampah organik, masyarakat juga didorong untuk mengelola secara mandiri melalui teba modern, tong komposter, maupun bag komposter.

Baca Juga:   Investasi Global Dorong Transformasi Perempuan Pelaku UMKM di Perdesaan Indonesia

Meski aturan semakin diperketat, pemerintah masih memberikan kelonggaran dalam masa transisi. Seluruh sampah terpilah tetap diangkut sesuai jadwal. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diangkut setiap Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah residu dan campuran diangkut pada Selasa dan Jumat.

Sembilan titik take over tersebut menjadi simpul layanan utama. Di lokasi ini, truk pengangkut disiagakan untuk menampung sampah masyarakat, namun hanya dalam waktu terbatas, yakni pukul 05.00 hingga 07.00 Wita.

Adapun sebaran titik meliputi Kelurahan Seminyak di Lapangan Banteng dan Banjar Adat Seminyak, Kelurahan Legian di sebelah timur Jembatan Naga, serta Kelurahan Kuta di Kantor Lurah Kuta, Pasar Seni Kuta, dan pujasera Lingkungan Segara serta Banjar Anyar.

Baca Juga:   Mengenal Bitcoin Pizza Day, Peringatan Hari Pertama Bitcoin Ditransaksikan Dengan Dua Loyang Pizza

Sementara di Kelurahan Tuban, titik pelayanan berada di Jalan Raya Tuban (depan Alfamart yang sempat viral akibat tumpukan sampah) dan Gang Merpati. Untuk Kelurahan Kedonganan, layanan disediakan di TPS 3R Kedonganan. “Truk hanya standby 2 jam. Kami harap masyarakat bisa menyesuaikan waktu,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemilahan sampah menjadi syarat mutlak dalam layanan ini. Petugas akan melakukan pengecekan di lapangan, dan sampah yang masih tercampur tidak akan diterima. “Yang diterima hanya sampah yang sudah terpilah sesuai jadwal. Kalau tidak mau memilah di tempat, silakan bawa pulang dan pilah di rumah,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran. Pembuangan sampah sembarangan terancam sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Baca Juga:   Jelang Laga Final Piala AFF 2020, Ini Keuntungan Indonesia

Di tengah masa penyesuaian ini, pengangkutan seluruh jenis sampah memang masih dilayani. Namun ke depan, masyarakat diharapkan mulai mandiri, khususnya dalam mengelola sampah organik.

Pemerintah mengakui, belum semua warga memiliki fasilitas pengolahan mandiri. Karena itu, dukungan berbagai pihak, termasuk sektor swasta melalui program CSR, sangat dibutuhkan untuk mempercepat penyediaan sarana. Sebagai alternatif, setelah layanan di titik take over berakhir, masyarakat masih diperbolehkan membuang sampah organik murni ke TPST Padang Seni Kuta pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.

Namun aturan ini bersifat ketat. Sampah yang dibawa harus benar-benar organik tanpa campuran sedikit pun. Jika masih terdapat plastik atau jenis sampah lainnya, maka akan langsung dikembalikan oleh petugas. (BC5)