Segini Besaran UMK 2024 di Kabupaten Terkaya di Bali

0
338
UMK
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024, di Puspem Badung pada Kamis (21/12). Pada kesempatan itu, Giri Prasta didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan dan Kepala Bagian Prokompim Made Suardita. 

Baca Juga:   Masyarakat Diharapkan Pahami Pentingnya Transformasi Peran Posyandu

Bupati Giri Prasta menyampaikan, UMK Badung di tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun ini. Kenaikannya mencapai 4,89 persen. 

Dia mengatakan, adapun UMK Badung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.318.628,06. “Saya menghaturkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari akademisi, pengusaha, pekerja dan organisasi perangkat daerah yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung sebesar Rp3.318.628,06,” ujarnya

Baca Juga:   1,14 Juta Penumpang Terlayani, Posko Lebaran 2026 Bandara Ngurah Rai Ditutup dengan Catatan Zero Accident

Berdasarkan penetapan ini, UMK Badung menjadi UMK terbesar di Provinsi Bali yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. “Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama,” pungkas Bupati Giri Prasta. (BC13) 

Baca Juga:   Ayunan Ikon Pantai Petitenget Tergerus, Diduga Ini Penyebabnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini