Relokasi Revetment Tunggu Kajian Teknis BWS, Dinas PUPR Badung Tekankan Jaminan Keamanan Aset

0
4
Relokasi revetment
Revetment Pantai Kuta. (ist)

balibercerita.com –
Usulan relokasi revetment di kawasan Pantai Kuta masih menunggu kepastian kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas PUPR menegaskan bahwa keputusan relokasi tidak bisa dilakukan tergesa-gesa tanpa dasar teknis yang kuat.

Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, AA Rama Putra mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari BWS sebagai dasar tindak lanjut. Meski komunikasi secara lisan telah dilakukan, proses administrasi tetap diperlukan untuk memastikan kelancaran rencana, termasuk terkait pengisian pasir dan kemungkinan relokasi struktur revetment.

Baca Juga:   Tebing Pura Uluwatu Menyerupai Wajah Kera, Itu Fenomena Pareidolia

“Kami masih menunggu surat dari BWS Bali-Penida. Secara lisan sudah ada komunikasi, namun tetap harus ada surat resmi terkait permohonan untuk kelancaran pengisian pasir yang berkaitan dengan relokasi revetment,” ujarnya.

Sebelum keputusan diambil, Pemkab Badung juga akan menggelar diskusi teknis guna mengkaji berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di lapangan. Menurutnya, hasil kajian teknis dari BWS akan menjadi acuan utama dalam menentukan langkah selanjutnya.

Ia menjelaskan, secara eksisting jarak antara tembok panyengker dengan area pengisian pasir sekitar 4 meter, sementara volume pengisian pasir mencapai 27 hingga 30 meter. Kondisi ini dinilai perlu kajian mendalam untuk memastikan tidak menimbulkan dampak terhadap struktur yang ada. “Kalau secara teknis dinyatakan aman dan BWS berani menjamin, tentu itu bisa menjadi dasar kami. Termasuk bagaimana teknis pemeliharaan ke depannya juga harus jelas,” tegasnya.

Baca Juga:   Truk Bermuatan Pasir Masuk Jurang di Pecatu, Dua Korban Dievakuasi

Gung Putra menambahkan, keberadaan revetment selama ini memiliki fungsi penting sebagai peredam arus gelombang. Tanpa struktur tersebut, kondisi pantai dikhawatirkan akan mengalami abrasi seperti yang terjadi di kawasan Kartika Plaza. Karena itu, relokasi harus tetap mempertimbangkan aspek perlindungan pantai.

“Revetment memang sedikit banyak berdampak, tapi kalau tidak ada, gelombang bisa langsung menghantam daratan. Minimal harus ada peredam. Yang penting tidak berdampak pada aset Badung, terutama tembok panyengker,” jelasnya.

Baca Juga:   Duka PMI Asal Bali di Tengah Konflik Rusia-Ukraina 

Dijelaskannya, panjang revetment yang terdampak rencana penataan mencapai sekitar 135 meter dari area gapura. Jika relokasi dilakukan, material revetment yang ada disebut masih dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan struktur pengaman pantai yang diusulkan bendesa adat terkait penambahan breakwater. Pemkab Badung menegaskan akan berhati-hati dalam mengambil keputusan, dengan mengedepankan kajian teknis serta jaminan keamanan terhadap infrastruktur yang ada. (BC5)