Peran Kampus dalam Kasus LPD, Ini Penjelasan Unud

0
7
LPD Unud
Gedung Rektorat Unud. (ist)

balibercerita.com –
Pemahaman masyarakat terhadap persoalan lembaga perkreditan desa (LPD) dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan ilmiah yang komprehensif dan tidak semata-mata bersandar pada opini. Kompleksitas persoalan yang melingkupi LPD membuat setiap kasus harus dilihat secara spesifik, berdasarkan dimensi keilmuan yang relevan, mulai dari aspek hukum, ekonomi, tata kelola, hingga sosial budaya.

Universitas Udayana (Unud) melalui Ketua Unit Komunikasi Publik, Ni Nyoman Dewi Pascarani menegaskan bahwa selama ini civitas akademika telah aktif melakukan berbagai kajian terkait LPD dengan pendekatan multidisipliner. Seluruh kajian tersebut disusun menggunakan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu memberikan perspektif yang objektif dalam memahami persoalan yang ada.

Baca Juga:   Pocaris, Inovasi Siswa SDN 5 Gubug Ubah Sampah Jadi Pupuk

Dalam konteks ini, penilaian yang menyebut akademisi lemah dalam penelitian LPD dinilai perlu dilihat secara lebih bijak. Pasalnya, setiap persoalan memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dan tidak dapat digeneralisasi tanpa kajian mendalam. Terlebih lagi, ketika suatu kasus telah masuk dalam ranah penegakan hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan institusi terkait, bukan perguruan tinggi.

Baca Juga:   SNBP 2026 Diumumkan, Ini Prodi Paling Diminati di Unud

Sebagai lembaga pendidikan, Unud menegaskan perannya dalam memberikan kontribusi melalui kajian ilmiah, rekomendasi akademik, serta penguatan literasi publik. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih utuh dan tidak terjebak pada penilaian subjektif.

Baca Juga:   Bunda Literasi, Duta Baca, dan Duta Demokrasi Kabupaten Tabanan Dikukuhkan

Unud juga membuka ruang dialog bagi masyarakat desa adat maupun pihak terkait untuk membahas persoalan LPD secara lebih mendalam. Forum akademik dinilai dapat menjadi wadah pertukaran gagasan sekaligus pencarian solusi yang tetap berlandaskan etika akademik dan kepentingan masyarakat luas. (BC5)