Mangupura, balibercerita.com —
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa seluruh pusat perbelanjaan di Bali wajib menerapkan penggunaan aksara Bali dalam papan nama dan elemen visual lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (perda) tentang pelestarian bahasa, aksara, dan sastra Bali. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025, di Sidewalk Jimbaran, Kamis (14/8).
Pada kesempatan tersebut, Koster memberi tenggang waktu hingga Desember 2025 bagi pengelola mal untuk menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. “Ikuti saja aturannya biar tertib. Kalau bapak-bapak tertib, saya pasang badan membela. Tapi kalau melanggar, saya yang pertama akan menertibkan. Contohnya bangunan di Pantai Bingin, kita tertibkan,” ujar Koster di hadapan para pelaku usaha.
Langkah ini, menurut Koster, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga jati diri budaya Bali di tengah gempuran modernisasi dan komersialisasi. Ia menyebut, pusat-pusat perbelanjaan yang menjadi magnet wisatawan juga harus turut menjadi wadah edukasi dan pelestarian budaya lokal. “Kalau wisatawan merasa nyaman dan melihat keunikan budaya kita, mereka akan tertarik datang kembali,” tambahnya.
ISF 2025 menjadi momentum penguatan sinergi antara sektor perdagangan modern dan pelestarian kearifan lokal. Pemerintah berharap mal tidak hanya menjadi tempat konsumsi, tapi juga sarana memperkenalkan identitas Bali kepada dunia. (BC5)


















