Mangupura, balibercerita.com –
Hutan Kekeran di kawasan luar Pura Uluwatu, Desa Pecatu, dahulu dikenal sebagai habitat burung perkutut khas Pecatu yang terkenal di mata penghobi burung. Ke depan, kawasan tersebut akan dijadikan lokasi pelepasliaran burung perkutut tangkapan oleh Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia (P3SI) Pengwil Bali. Diharapkan hutan Pecatu menjadi role model kawasan konservasi pengembalian burung perkutut asli Pecatu yang sudah mendunia.
Menurut Basilius Budi Dharma selaku Ketua P3SI Pengwil Bali, kawasan hutan tersebut menjadi tempat yang layak sebagai pelepasliaran burung tangkapan. Sebab, lokasi hutan berada jauh dari daerah pemukiman penduduk serta sangat dilindungi oleh desa adat setempat. Hal itu dibuktikan dengan adanya suatu aturan lokal (pararem) yang tidak memperbolehkan seseorang untuk menangkap burung secara bebas.
“Selama ini kami memelihara burung hanya untuk mengikuti perlombaan. Namun ke depan kita akan lebih memfokuskan untuk pelestarian,” ungkapnya.
Ketertarikan untuk melakukan pelepasliaran burung diakuinya sudah beberapa kali terbayangkan oleh pihaknya. Hal itu semata-mata demi kelestarian alam dan menjaga ekosistem burung perkutut agar tidak sampai punah. Namun, ia mengaku kerap kali ragu melakukan pelepasliaran burung ke alam lepas, karena takut burung akan kembali ditangkap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketika ia mengetahui bahwa di kawasan Pecatu terdapat Hutan Kekeran dan desa adat setempat melakukan perlindungan terhadap burung perkutut, pihaknya kembali yakin untuk melakukan kegiatan dimaksud. Bahkan ia mengaku sudah melakukan penjajakan kepada perbekel untuk berkolaborasi agar pelepasliaran bukan hanya membantu kelangsungan ekosistem burung, namun juga dapat membantu warga yang tidak mampu. “Ini akan kita jadikan pilot project. Ke depan kita akan terus lakukan pelepasliaran demi menjaga ekosistem burung perkutut,” tegasnya.
Sementara, Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta mengakui bahwa masyarakat Pecatu sangat melindungi keberadaan burung di wilayahnya. Ketika ada orang yang ingin menangkap burung di alam lepas, masyarakat senantiasa menegur mereka. Hal itu sudah menjadi suatu kebudayaan masyarakat dan pihaknya juga sudah mempunyai regulasi terkait hal itu. “Kami sudah membuat regulasi agar tidak ada masyarakat yang menangkap burung. Karena ada aturan dan sanksi bagi yang melanggar,” ucapnya. (BC5)