Mangupura, balibercerita.com –
Pascaadanya laporan masyarakat mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dinilai fantastis, DPRD Badung akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan surat nomor 500.9.132/17/21/DPRD tertanggal 21 Agustus 2025, terdapat tujuh poin penting yang disampaikan kepada Pemkab Badung. Salah satunya adalah permintaan untuk mengkaji ulang kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinilai berimbas pada melonjaknya pajak.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah terkait peningkatan PBB-P2 di Gumi Keris. “Hari ini kami sudah mengirim rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Badung (Pemkab Badung) atas kenaikan PBB-P2 dan NJOP,” ujar Anom Gumanti, Kamis (21/8).
Anom Gumanti merinci tujuh poin yang disampaikan. Pertama, Pemkab Badung diminta mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan tidak produktif yang terdampak kenaikan PBB-P2. “Yang tidak produktif agar dicarikan solusi, apakah ada pengurangan pajak atau apa gitu,” ungkapnya.
Kedua, peninjauan ulang penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah. Ketiga, pemberian keringanan pajak untuk PBB-P2 yang bergerak di bidang UMKM.
Keempat, Pemkab Badung diminta membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa atau kelurahan, serta perwakilan masyarakat untuk memastikan kebijakan perpajakan benar-benar berpihak kepada rakyat. Kelima, DPRD Badung mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 baik untuk lahan komersial maupun nonkomersial.
“Ini sebagai maksud agar masyarakat yang keberatan bisa menyampaikan keberatannya,” jelas politisi asal Kuta tersebut.
Selanjutnya, poin keenam meminta Bupati Badung menjelaskan secara resmi kepada DPRD mengenai kenaikan PBB-P2. Terakhir, DPRD menekankan agar pemerintah memperhatikan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/4528 SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terkait tenggang waktu respons dari pihak eksekutif, Anom Gumanti menegaskan, hal itu harus segera dilakukan. Jika tidak, DPRD akan kembali menggelar rapat untuk menentukan langkah berikutnya.
“Jika tidak direspons ya kami rapat lagi di DPRD, apa langkah-langkah kami, kan gitu. Harusnya kan direspons. Kami tidak ada menjatuhkan siapa-siapa. Karena di dalam SE Mendagri itu sudah sangat jelas menyebutkan,” tegasnya. (BC9)


















