Mangupura, balibercerita.com –
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman dan Kepala Kejari Badung Imran Yusuf menghadiri acara peresmian Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kabupaten Badung, di Wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, Kamis (23/6). Turut hadir, anggota DPD RI perwakilan Bali, Anak Agung Gde Agung, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali Ketut Maha Agung, Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala, Kapolres Badung Leo Dedy Defretes, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, jajaran Forkopimda Badung serta camat, lurah, perbekel dan bendesa se-Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung, Kejati Bali dan Kejari Badung, atas terselenggaranya acara launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung. “Program ini sangat bagus sekali karena ketika kita bicara tentang
keadilan yang betul-betul adil, adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak. Itulah yang dimaksud dengan kesempurnaan keadilan,” ujarnya.
Untuk itu, Giri Prasta berharap, keberadaan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Bila terjadi persoalan hukum yang ancamannya di bawah 5 tahun dan menimbulkan kerugian yang tidak begitu besar, bisa diselesaikan oleh Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung. “Ini merupakan sebuah role model pendekatan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, dan saya kira ini luar biasa sekali dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satu contoh di negara Belanda, di sana dalam 5 tahun sekali itu bisa menghilangkan/menghapuskan rumah tahanan. Artinya apa, kemampuan sebuah negara bisa menyadarkan masyarakat dan kita akan menuju ke situ dan kami di Kabupaten Badung siap melaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajati Bali Ade Sutiawarman menyampaikan terima kasih kepada Bupati Badung atas dukungannya sehingga Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung bisa terwujud. Pihaknya berharap Rumah Restorative Justice bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata.
“Untuk itu dilaksanakan launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di wantilan ini, karena berdasarkan penjelasan Pangelingsir Puri Mengwi, tempat ini dulunya juga dijadikan tempat untuk bermusyawarah. Karena memang budaya kita kearifan lokal kita mengajarkan bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat itu lebih mendekatkan rasa keadilan untuk kita semua,” jelasnya.
Sementara itu, Kajari Badung Imran Yusuf melaporkan, pembentukan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung dapat terlaksana berkat dukungan yang paripurna dari seluruh stakeholder di Kabupaten Badung yang dipimpin oleh Bupati Nyoman Giri Prasta dengan selalu mendukung dan mensukseskan program kerja yang ada di kejaksaan khususnya di Kejari Badung. “Peluncuran Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di Taman Ayun memiliki makna bahwa pembentukan keadilan restorative justice mengutamakan kearifan lokal,” ungkapnya. (BC13)