Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Dari Bali

0
254
Buronan
Petugas Imigrasi Ngurah Rai bersama kepolisian mengawal pendeportasian buronan Interpol dari Bandara Ngurah Rai. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawasan melekat (waskat) pendeportasian dan handling over terhadap buronan Interpol asal Rusia berinisial PM. Pria berumur 32 tahun ini sebelumnya ditangkap petugas pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu atas permintaan dari NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri. Ia merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan tanggal 13 Januari 2023. 

Baca Juga:   Kisah Pilu Banjir di Mengwitani, Satu Keluarga Hilang Terseret Arus

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito menerangkan, PM diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia penerbangan rute Denpasar-Jakarta. Selanjutnya, ia akan diterbangkan kembali dari Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Uzbekistan Airways rute Jakarta-Tashkent. Dilanjutkan dengan penerbangan Uzbekistan Airways rute Tashkent-Moskow pada tanggal 21 September 2023 dengan tujuan akhir Moskow Rusia.

Baca Juga:   Begini Cara Tol Bali Mandara Antisipasi Angin Kencang dengan Teknologi Anemometer

Berdasarkan laman Interpol, yang dimaksud dengan Interpol Red Diffusion adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh. 

PM telah diserahterimakan dari Polda Bali kepada Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (20/9). Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan anggota Divhubinter Mabes Polri melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan ke Jakarta untuk proses pendeportasian dan handling over.

Baca Juga:   Sebanyak 1.381 Petugas Kawal Posko Terpadu Angkutan Udara Idul Fitri di Bandara Ngurah Rai 

PM dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini