Bupati Badung Siapkan Sanksi Pemotongan Tunjangan bagi ASN Berkinerja Rendah

0
6
Tukin Badung
I Wayan Adi Arnawa. (ist)

balibercerita.com –
Pemkab Badung segera merealisasikan kebijakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak produktif. Kebijakan yang digagas Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa itu akan berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja (tukin), termasuk hak berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai yang tidak menunjukkan kinerja optimal.

Bupati Adi Arnawa menjelaskan, skema pemotongan tersebut sejatinya bukan merupakan kebijakan baru. Sistem penilaian dan mekanismenya disebut telah disiapkan sejak beberapa tahun lalu dan kini tinggal diterapkan secara konsisten.

Baca Juga:   Sunscreen Sunbrella Series Lolos Uji Tes SPF, YOU Gelar Edukasi Lewat Pilates Bersama 

“Tukin itu berbasis kinerja. Di dalamnya ada aspek disiplin, termasuk kehadiran. Kalau ASN tidak masuk kerja, otomatis ada pemotongan sesuai persentase yang telah diatur. Begitu juga kalau tidak memiliki kinerja, tentu akan dipotong,” ungkapnya, Senin (29/6).

Ia menuturkan, sistem penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemkab Badung akan dievaluasi sekaligus diperbarui agar pelaksanaannya dapat berjalan secara maksimal. Untuk itu, dirinya telah meminta Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera menindaklanjuti implementasi sistem tersebut.

Baca Juga:   KPU Siap Lakukan Efisiensi Penyelenggaraan Pemilu 2024

Menurutnya, pola serupa sebenarnya telah diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Regional X sehingga pemerintah daerah hanya perlu melakukan penyesuaian dan menerapkannya secara serius. “Kalau dilakukan secara konsisten, ya konsekuensinya jelas. Tidak bekerja dipotong, tidak punya kinerja dipotong. Bahkan kalau sama sekali tidak ada kinerja, TPP tidak akan diberikan,” tegasnya.

Mantan Sekda Badung itu juga menjelaskan, pemotongan akibat ketidakhadiran akan dihitung berdasarkan aturan yang berlaku. Bahkan, akumulasi pelanggaran dapat menjadi dasar pemberian sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian apabila telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga:   Tersesat di Gunung Batukaru, Ibu dan Anak Ditemukan Selamat

Pemkab Badung menargetkan tahapan persiapan dan uji coba sistem dapat segera dilakukan. Rencananya, uji coba dimulai pada akhir tahun 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada tahun berikutnya. “Pak Sekda sudah berkomitmen melakukan trial pada akhir tahun ini. Target kami, tahun 2027 sistem ini sudah berjalan penuh,” jelasnya. (BC9)