
balibercerita.com –
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat serap aspirasi bersama pelaku seni budaya dan UMKM, di ruang Madya Gosana, gedung DPRD Badung, Senin (15/9).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Putu Dendy Astra Wijaya, didampingi sejumlah anggota dewan, diantaranya I Made Rai Wirata, I Wayan Sugita Putra, I Gede Suraharja, Putu Sika Adi Putra, I Wayan Puspa Negara, dan I Nyoman Dirgayusa. Selain menghadirkan perangkat daerah terkait, forum ini juga mengundang pelaku UMKM serta pegiat seni budaya untuk memberikan masukan terhadap draf ranperda.
Ketua Pansus, Putu Dendy Astra Wijaya menegaskan bahwa penyusunan Ranperda bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, seni, dan budaya di Kabupaten Badung, dalam mengurus hak kekayaan intelektual (HKI). “Rapat ini merupakan rapat penyerapan aspirasi. Usul dan saran dari pegiat, pelaku seni budaya, UMKM ini untuk penyempurnaan ranperda inisiatif tentang fasilitasi kepada masyarakat untuk pengurusan atau permohonan hak kekayaan intelektual,” ujar Dendy.
Ia menambahkan, dengan adanya ranperda ini, para pelaku UMKM dan pegiat seni budaya di Badung diharapkan lebih terlindungi, baik hak cipta, merek dagang, paten, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya. Ranperda juga diharapkan mampu mendorong semangat berkarya serta mengembangkan potensi lokal.
“Pengurusan HKI sangat penting karena itu adalah dasar pokok untuk karya seni agar terhindar dari plagiat, serta merk-merk juga bisa dipatenkan. Pada prinsipnya, untuk perlindungan,” terangnya.
Lebih lanjut, Dendy menjelaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Badung akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan program fasilitasi ini. “Harapan kami, semua pegiat seni budaya dan UMKM yang mau mendaftarkan hak cipta karya dan sebagainya agar bisa terakomodir dan difasilitasi dengan baik oleh Brida selaku OPD pemangku program. Untuk mempercepat dan mendampingi memfasilitasi setiap pelaku pelaku yang ingin mengurus hak kekayaan intelektual di Kabupaten Badung,” jelas politisi asal Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal tersebut.
Terkait target penyelesaian, Dendy berharap pembahasan ranperda dapat rampung pada akhir tahun ini. “Mudah-mudahan akhir tahun ini. Berdasarkan hasil konsultasi kami ke Dirjen KI pusat, kami sementara masih menunggu revisi dari Undang-undang KI terbaru. Setelah itu baru kami akan berproses penyesuaian dengan apa turunan dari KI pusat, lalu disesuaikan penyusunannya dengan tim penyusun naskah akademik,” pungkasnya. (adv)


















