Baru Tiga Produk Kerajinan Bali Terdaftar Indikasi Geografis

0
168
Indikasi geografis
Susana audiensi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. (ist)

balibercerita.com –
Upaya melindungi sekaligus mengangkat nilai kerajinan masyarakat Bali ke level global terus diperkuat. Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjalin sinergi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali untuk mendorong pendaftaran produk kerajinan sebagai Indikasi Geografis (IG).

Langkah ini dibahas dalam audiensi yang digelar di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali pada Rabu (24/9). Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, serta jajaran. Kehadiran mereka disambut Kepala Disperindag sekaligus Ketua Harian Dekranasda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata.

Baca Juga:   GWK Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah, Rampungkan Isu Akses Jalan demi Kepentingan Warga

Hermansyah menyampaikan, pendaftaran Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk kerajinan Bali di pasar internasional. Ia mencontohkan, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memiliki 12 produk kerajinan berstatus IG, sedangkan Bali baru tiga. “Kami hadir di Bali untuk mendorong lebih banyak kerajinan tangan masyarakat Bali segera didaftarkan sebagai IG,” tegasnya.

Baca Juga:   Cuaca Ekstrem Picu Pohon Tumbang di Tabanan

Sementara itu, I Wayan Redana menyoroti kendala yang kerap dihadapi para perajin, yakni kesulitan dalam menyusun deskripsi produk sebagai syarat pendaftaran IG. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Bali menggandeng sejumlah universitas guna memberikan pendampingan teknis, termasuk penyusunan dokumen. “Sinergi ini penting agar para perajin tidak berjalan sendiri. Kami siap mendampingi melalui jaringan akademisi yang sudah kami libatkan,” ujarnya.

Baca Juga:   Kemegahan Bangunan Pasar Seni Kuta I Belum Mampu Sedot Animo Wisatawan

Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Bali. Kolaborasi DJKI, Kanwil Kemenkum Bali, dan Dekranasda Bali diyakini mampu mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis sekaligus membuka peluang agar produk kerajinan Bali semakin diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini