
Denpasar, balibercerita.com –
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap praktik judi online jenis togel dengan menangkap pelaku berinisial YS (53). YS melakukan praktik perjudian di kompleks Pasiran, Jalan By-pass Ngurah Rai, Denpasar.
Dalam rilis kasus di kantor Polsek Denpasar Timur, Kamis (1/9), atas seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna mengungkapkan, pelaku semula berprofesi sebagai sopir travel. Pelaku kemudian beralih profesi menjadi penjual online selama 1,5 bulan dengan omzet per hari sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp150.000.
Menurut kapolsek, dari hasil penyelidikan di TKP, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah hp, 1 kartu ATM, 1 buku tabungan, 1 buah buku mimpi dan uang tunai sebesar Rp345.000. Pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Timur dan dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang perjudian.
Pengungkapan judi online ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Timur. Penggerebekan dilaksanakan pada 28 Agustus 2022. Saat itu pelaku kedapatan sedang menjual togel online.
Modus pelaku, apabila ada warga yang membeli nomor togel kepadanya, ia akan mengetik nomor togel di hp-nya, lalu dikirim ke situs Kingdom. Lebih lanjut Kompol Nengah Sudirarta mengimbau masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan judi dalam bentuk apapun, untuk segera berhenti. Sebab, polisi akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum tersebut. (BC17)
















