Pemberlakuan VOA Disambut Antusias Pelaku Kawin Campur 

0
227
VOA
Kedatangan penumpang rute internasional di Bandara Ngurah Rai. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –

Sejak diberlakukannya kebijakan VOA khusus kunjungan wisata, pada tanggal 7 Maret 2022, tercatat sebanyak 1.384 WNA yang telah menggunakan layanan VOA di Bandara Ngurah Rai hingga tanggal 16 Maret 2022. Dari jumlah tersebut, ada 5 negara yang menduduki peringkat terbanyak dalam mengurus visa tersebut, yaitu Australia, Amerika Serikat, Rusia, Inggris dan Prancis. Data tersebut diperoleh dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Pemberlakuan VOA itu disambut baik oleh pelaku kawin campur (perca) yang ada di Bali. Pada dasarnya mereka mengaku sangat senang atas kebijakan pemerintah yang memberlakukan VOA serta peniadaan masa karantina. Hal itu tentu menjadi kemudahan yang diperoleh pasangan mereka, untuk dapat kembali datang ke Bali. Hampir 2 tahun lebih mereka memendam kerinduan untuk bisa bertemu kembali dengan pasangannya, karena kendala pandemi. 

Baca Juga:   Logo dan Tema HUT ke-80 RI Diluncurkan

“Dengan penerapan VOA, tentu lebih mudah bagi kami untuk bertemu dengan pasangan. Bukan hanya suami, keluarga, mertua kami sangat ingin kembali berkunjung ke Bali. Ketika mereka tahu penerbangan internasional ke Bali dibuka dengan VOA, mereka menanyakan bagaimana persyaratannya dan seperti apa pemberlakuannya,” ungkap Koordinator Perca Indonesia Perwakilan Bali, Melinda Cowan.

Baca Juga:   Momen Nataru, Segini Perkiraan Jumlah Penumpang di Bandara Ngurah Rai 

Diceritakannya, ketika penerbangan internasional kembali dibuka pada bulan Oktober 2021, hal itu belum berdampak signifikan bagi anggota perca, sebab penerbangan rute internasional saat itu hanya diperuntukan ke WNA dengan persyaratan tertentu, salah satunya pemegang Kitas dan Kitap. Sedangkan, tidak semua pasangan anggota mereka yang memegang salah satu dari kartu tersebut. 

Kebanyakan pasangan dan keluarga Perca di Bali berasal dari Australia dan Eropa. Namun ada pula di antara anggota perca yang pasangannya berasal dari luar negara yang diterapkan VOA saat ini. Adapun 23 negara yang diterapkan VOA adalah Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina. 

Baca Juga:   Satpol PP Denpasar Kembali Berangus Puluhan Baliho dan Spanduk Ilegal

“Kami tentu berharap agar kebijakan VOA itu nantinya dapat diperluas, bukan hanya untuk 23 negara saat ini. Sehingga anggotanya bisa kembali bertemu dan berkumpul keluarganya di Bali. Hal itu tentu sekaligus untuk kembali memulihkan kunjungan wisata ke Bali,” imbuh wanita yang bernama asli Herlin Melinda ini. (BC5) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini