balibercerita.com –
Penyelesaian persoalan hukum di masyarakat tak selalu harus berujung di ruang sidang. Di tingkat desa, keberadaan non litigation peacemaker (NLP) menjadi salah satu garda terdepan untuk membantu masyarakat mencari jalan keluar melalui penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Peran tersebut terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Lomba Cerdas Cermat NLP se-Provinsi Bali yang digelar secara hybrid pada Senin (10/8). Kegiatan yang menjadi bagian dari peringatan Hari Pengayoman ke-81 itu sekaligus menjadi sarana mengasah kemampuan dan memperbarui pemahaman hukum para paralegal.
Kegiatan diikuti anggota NLP dari seluruh Bali dan dihadiri Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, jajaran Pimpinan Tinggi Pratama serta para anggota NLP.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah mengatakan, lomba tersebut menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kapasitas NLP, terutama dalam memahami perkembangan regulasi dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Apresiasi datang dari Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Ia menilai kegiatan cerdas cermat NLP yang digelar Kemenkum Bali menjadi terobosan karena untuk pertama kalinya dilaksanakan di tingkat kantor wilayah. “Besar harapan kami kegiatan ini menjadi pemantik bagi wilayah lain untuk melaksanakan hal serupa guna memperkuat kapasitas paralegal dalam memberikan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah menegaskan, 98 anggota NLP yang tersebar di Bali memiliki posisi penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Mereka diharapkan mampu menjadi tempat pertama masyarakat berkonsultasi ketika menghadapi persoalan atau sengketa hukum. “NLP adalah sosok terdekat bagi masyarakat dalam penyelesaian sengketa hukum secara non-litigasi, dan kami berkomitmen mengoptimalkan pelayanan posbankum di desa demi akses keadilan yang lebih luas,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan kapasitas NLP menjadi penting seiring kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau. Karena itu, keberadaan pos bantuan hukum (posbankum) di desa didorong tidak sekadar menjadi tempat konsultasi, tetapi juga mampu membantu masyarakat menemukan penyelesaian sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
Ketua DPD NLP Bali, I Made Separsa menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal layanan hukum di tingkat desa. Sinergi antara NLP, posbankum, dan pemerintah desa diharapkan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan dan pendampingan hukum.
Di tengah agenda penguatan kapasitas tersebut, lomba berlangsung cukup kompetitif. Lima regu beradu ketangkasan dan pengetahuan dalam menjawab berbagai pertanyaan terkait aturan hukum terkini.
Regu B tampil sebagai pemenang dengan mengantongi nilai 790. Regu A berada di posisi kedua dengan nilai 720, disusul Regu C di peringkat ketiga dengan nilai 560. Penyerahan hadiah dan piala menjadi penutup kegiatan. Namun, pesan utama yang dibawa bukan sekadar kemenangan dalam perlombaan. Kompetisi tersebut diharapkan menjadi pemantik bagi para NLP untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. (BC5)


















