Tiga Tokoh Maju dalam Ngadegang Bendesa Adat Pecatu, Krama Diajak Jaga Persatuan

0
5
Bendesa Adat Pecatu
Foto bersama para calon Bendesa Adat Pecatu bersama panitia ngadegang. (ist)

balibercerita.com –
Desa Adat Pecatu bersiap memasuki momentum penting dalam regenerasi kepemimpinan adat. Seiring berakhirnya masa ayahan Bendesa Adat Pecatu, Made Sumerta, proses Ngadegang Bendesa Adat Pecatu kini memasuki tahapan akhir dengan tiga tokoh yang telah ditetapkan sebagai calon bendesa.

Seluruh rangkaian tahapan pemilihan disebut telah berjalan sesuai pararem yang berlaku, mulai dari sosialisasi, penjaringan calon, hingga pengusulan kandidat dari masing-masing banjar adat. Tiga nama yang akan mengikuti proses pemilihan berasal dari tiga banjar adat di Pecatu yakni Nyoman Mahardika dari Banjar Kauh, Ketut Giri Arta dari Banjar Kangin, dan Made Sutama dari Banjar Tengah.

Bendesa Adat Pecatu, Made Sumerta mengatakan, seluruh banjar adat berpartisipasi aktif dalam proses penjaringan. Tidak ada banjar yang absen dalam mengusulkan calon pemimpin adat untuk periode berikutnya. “Tahapan sudah dilalui mulai dari penjaringan hingga utusan yang diusulkan dari masing-masing banjar. Ada tiga orang dari masing-masing banjar adat dan nantinya akan mengerucut menjadi satu calon terpilih,” ujarnya.

Menurutnya, siapa pun yang nantinya dipercaya menjadi Bendesa Adat Pecatu harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap konsep Tri Hita Karana sebagai landasan dalam menjalankan ayahan kepada desa adat. Selain menjaga hubungan harmonis dengan krama dan lingkungan, bendesa juga dituntut mampu membangun koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan historis dan spiritual dengan desa adat.

Baca Juga:   Ekonomi Bali Melaju Kencang, Tumbuh di Atas Nasional Sepanjang 2025

“Calon bendesa harus memahami dan mengamalkan konsep Tri Hita Karana sebagai pijakan ayahan desa. Kita juga harus berkoordinasi selaku pangempon pura karena ada korelasinya, seperti dengan Puri Pemecutan sebagai pangempon Pura Taman Badung, Puri Jambe Celagi Gendong sebagai pangempon Pura Jurit, serta Puri Kesiman,” jelasnya.

Sumerta juga mengajak seluruh krama Desa Adat Pecatu untuk menjaga persatuan dan keharmonisan selama proses pemilihan berlangsung. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses demokrasi adat, namun tidak boleh sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Ia menilai ketiga calon yang maju memiliki niat dan komitmen yang sama untuk ngayah serta membangun Desa Adat Pecatu. Karena itu, semangat kebersamaan dan keguyuban perlu tetap dijaga hingga seluruh tahapan selesai dilaksanakan.

Setelah bendesa terpilih ditetapkan, proses pengukuhan atau ngadegang akan dilaksanakan setelah ditentukan dewasa ayu atau hari baik sesuai tradisi adat. Meski masa jabatannya akan segera berakhir, Made Sumerta menegaskan dirinya tetap akan ngayah sebagai bagian dari krama Desa Adat Pecatu. “Ngayah tidak berhenti karena jabatan selesai. Sebagai bagian dari masyarakat dan umat, sudah menjadi swadharma untuk terus berkontribusi bagi desa adat,” ungkapnya.

Baca Juga:   Binda Bali Genjot Vaksinasi Booster di Enam Titik   

Dikonfirmasi terpisah Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Pecatu, Made Tomy Martana menjelaskan, seluruh proses telah dilaksanakan berdasarkan Pararem Desa Adat Pecatu tentang Ngadegang Bendesa Adat. Pembentukan panitia dimulai sejak Mei 2026 setelah terbit surat keputusan (SK) dari desa adat.

Sejak menerima penugasan, panitia langsung menyusun kalender kegiatan, melakukan sosialisasi pararem kepada prajuru dan krama, serta memberikan ruang kepada masing-masing banjar untuk melaksanakan proses penjaringan calon secara internal.

“Sejak awal kami melakukan sosialisasi mulai dari prajuru hingga ke banjar-banjar. Kami memberikan keleluasaan kepada masing-masing banjar untuk berproses secara internal. Setelah itu, berita acara disampaikan terkait siapa yang diusung sebagai calon,” jelas Tomy.

Usai tahapan penjaringan, panitia menetapkan tiga bakal calon sekaligus melakukan pengundian nomor urut. Hasilnya, nomor urut 1 ditempati Made Sutama dari Banjar Tengah yang merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung. Nomor urut 2 ditempati Ketut Giri Arta dari Banjar Kangin yang dikenal sebagai mantan Ketua LPD Pecatu. Sedangkan nomor urut 3 ditempati Nyoman Mahardika sebagai Kelian Banjar Kauh.

Baca Juga:   Pecatu Perkuat Pengamanan, Patroli Pecalang Dibuat Tak Terduga

Seluruh calon telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pararem, di antaranya berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun, memiliki kemampuan serta kesediaan ngayah sebagai bendesa, tidak merangkap jabatan di lingkungan desa adat, dan tidak menjabat lebih dari dua periode berturut-turut. “Ngadegang Bendesa Adat Pecatu tahun ini berlangsung kompak karena ketiga banjar adat sama-sama mengusung calon terbaiknya masing-masing,” katanya.

Pemilihan Bendesa Adat Pecatu dijadwalkan berlangsung pada 26 Juli 2026. Panitia berharap proses tersebut dapat menghasilkan keputusan melalui musyawarah mufakat sesuai semangat segilik seguluk selunglung sebayantaka yang menjadi filosofi kehidupan masyarakat adat Bali. Namun apabila mufakat tidak tercapai, mekanisme pasuaran krama melalui pemungutan suara atau voting akan menjadi pilihan.

Tomy menegaskan sistem tersebut bukan hal baru karena telah beberapa kali digunakan dalam proses Ngadegang Bendesa Adat Pecatu sebelumnya. “Kami tetap membuka ruang untuk mekanisme voting sesuai kesepakatan bersama. Namun harapan kami, proses pemilihan dapat berjalan melalui musyawarah mufakat sehingga semangat kebersamaan tetap terjaga,” pungkasnya. (BC5)