balibercerita.com –
Komitmen menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, dan berkualitas terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, jajaran Imigrasi Bali secara konsisten melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di berbagai wilayah Pulau Dewata.
Patroli yang digelar secara berkesinambungan setiap hari tersebut menyasar berbagai kawasan yang menjadi titik konsentrasi WNA di seluruh Bali. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi, deteksi dini, sekaligus penindakan terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.
Sebagai informasi, Satgas Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak saat itu, tim patroli aktif bergerak melakukan pengawasan dan pengamanan di wilayah hukum Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan, apel Satgas Patroli Dharma Dewata yang digelar menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Ia mengingatkan seluruh petugas agar selalu mengedepankan profesionalisme serta menghindari penyalahgunaan kewenangan saat bertugas di lapangan. “Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” tegas Felucia.
Dalam menjalankan tugasnya, Patroli Dharma Dewata tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Menurut Felucia, kolaborasi yang selama ini terjalin telah memberikan kontribusi besar dalam mengungkap berbagai persoalan keimigrasian di Bali.
Informasi yang disampaikan anggota Timpora maupun keterlibatan mereka dalam operasi gabungan terbukti mempercepat proses penanganan sejumlah kasus. “Saya sangat mengapresiasi atas kerja sama dan dukungan baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya, Rabu (15/7).
Selain memperkuat pengawasan melalui patroli lapangan, Imigrasi Bali juga memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Petugas kini dibekali sistem data terintegrasi yang memungkinkan proses validasi dokumen dilakukan secara cepat, akurat, dan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis.
Di saat yang sama, petugas juga aktif melakukan pendekatan kepada pelaku usaha pariwisata dan pengelola akomodasi wisata untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pelaporan keberadaan orang asing.
Salah satu fokus yang terus disosialisasikan adalah penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang wajib dimanfaatkan oleh pemilik maupun pengelola hotel, vila, homestay, hingga penyedia akomodasi perorangan.
Imigrasi Bali menegaskan bahwa peran pengelola akomodasi sangat penting dalam mendukung pengawasan orang asing. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan pemilik atau pengelola tempat penginapan melaporkan data WNA yang menginap melalui APOA. Kelalaian maupun kesengajaan untuk tidak melaporkan keberadaan orang asing dapat berdampak pada terganggunya sistem pengawasan dan berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Imigrasi Bali menegaskan bahwa upaya penegakan hukum keimigrasian bukan bertujuan membatasi aktivitas wisatawan asing, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas warga negara asing berjalan sesuai aturan serta tetap menghormati hukum, budaya, dan adat istiadat Bali. Dengan pengawasan yang semakin terintegrasi dan dukungan berbagai pihak, Bali diharapkan tetap menjadi destinasi wisata dunia yang aman, nyaman, tertib, dan berkualitas bagi seluruh wisatawan maupun masyarakat lokal. (BC5)

















