balibercerita.com –
Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat reformasi birokrasi dengan menanamkan budaya integritas di seluruh lini pelayanan. Upaya tersebut ditandai dengan menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan yang diikuti 272 peserta dari seluruh Indonesia, mulai pejabat pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian, menjadi forum strategis untuk memperkuat komitmen antikorupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Imigrasi.
Dalam pembekalannya, Nensi Natalia menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam pengendalian gratifikasi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang membuka kegiatan tersebut menekankan bahwa integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya menilai hasil kerja institusi, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan kepada publik. “Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam.
Melalui forum tersebut, Ditjen Imigrasi memperkuat berbagai instrumen pencegahan penyimpangan, termasuk implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Para peserta mendapatkan materi terkait penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan organisasi dalam mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan penguatan pengawasan internal.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, seperti Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Moch. Fachrudin serta anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan atau penindakan. Lebih dari itu, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan. “Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian diminta segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di daerah masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola institusi.
Dengan penguatan integritas yang melibatkan berbagai lembaga pengawas negara, Ditjen Imigrasi berharap dapat membangun birokrasi yang semakin bersih, transparan, akuntabel, dan profesional. Pada akhirnya, keberhasilan reformasi tersebut akan tercermin dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian di Indonesia. (BC5)



















