balibercerita.com –
Video seorang pria yang membuang sampah di kawasan hutan mangrove, Jalan Raya Pratama, Kuta Selatan, sempat memicu kemarahan warganet. Berkat rekaman yang viral di media sosial Tiktok, pelaku akhirnya berhasil dilacak oleh prajuru dan pecalang Banjar Celuk, Desa Adat Bualu, dan dijatuhi dana pamidanda (denda adat) sebesar Rp500.000.
Pria tersebut diketahui membuang sampah dari usaha warung miliknya di kawasan mangrove dekat Lapangan Lagoon. Aksinya dipergoki warga yang kemudian merekam dan mengunggahnya ke media sosial hingga menjadi viral. Saat ditegur, pelaku sempat kembali memungut sampah yang dibuangnya, namun saat itu belum dikenai sanksi karena belum berhadapan langsung dengan pihak desa adat.
Kelian Adat Banjar Celuk, Jro Mangku Ketut Murdana mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari media sosial. Meski sempat mengalami kesulitan karena sepeda motor yang digunakan pelaku tidak menggunakan pelat nomor, aparat adat terus melakukan penelusuran dengan bermodalkan foto yang beredar.
“Kami dapat informasi dari Tiktok bahwa ada warga yang membuang sampah di Jalan Pintas Lagoon. Awalnya cukup sulit melacak karena sepeda motor yang digunakan pelaku tidak memakai pelat nomor sehingga tidak bisa dicek melalui Samsat,” ujarnya, Rabu (24/6).
Pencarian dilakukan selama beberapa hari hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap. Prajuru adat bahkan menggunakan cara sederhana dengan mendatangi tempat usaha pelaku dan berpura-pura menjadi pembeli untuk memastikan kecocokan wajah dengan foto yang viral.
“Kami terus melacak setiap hari. Astungkara hari ini bisa ditemukan. Kami berpura-pura menjadi pembeli sambil mencocokkan wajahnya dengan foto yang ada. Setelah ditanya apakah mengenali orang dalam foto tersebut, dia langsung mengakui perbuatannya dan meminta maaf,” ungkapnya.
Dari hasil klarifikasi, pelaku diketahui tinggal di kawasan depan eks Tragia, Nusa Dua, dan sehari-hari berjualan ayam geprek. Karena mengakui kesalahannya serta bersikap kooperatif, penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme adat.
Murdana menjelaskan, dana pamidanda sebesar Rp500.000 dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 serta ketentuan yang berlaku di Desa Adat Bualu. Sanksi tambahan berupa kerja bakti tidak diterapkan karena pelaku telah mengambil kembali sampah yang sebelumnya dibuang.
“Karena dia sudah mengambil kembali sampahnya, kami hanya kenakan sanksi denda. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Di hadapan petugas adat, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Ia berdalih melakukan hal itu karena pernah melihat orang lain membuang sampah di lokasi yang sama sehingga menganggap tindakan tersebut biasa dilakukan.
Sebagai bentuk pembinaan, Desa Adat Bualu telah mendata pelaku dan menyarankan agar usaha yang dijalankannya berlangganan layanan pengangkutan sampah resmi. Ke depan, sampah dari warung miliknya akan masuk dalam sistem pengelolaan sampah desa adat sehingga tidak lagi dibuang sembarangan.
Tak berhenti pada pemberian sanksi, Desa Adat Bualu juga berencana mengajak pelaku bersama warga lainnya yang pernah kedapatan membuang sampah sembarangan untuk ikut dalam kegiatan gotong royong membersihkan kawasan Jalan Pintas Lagoon pada 5 Juli 2026. (BC5)


















