
balibercerita.com
Pemkab Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam menata jaringan kabel udara yang semrawut. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembersihan kabel provider nonaktif di kawasan Jalan Canggu–Pura Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara, Jumat (8/5). Penertiban dilakukan menyusul pembangunan jaringan utilitas di wilayah tersebut.
Langkah ini bertujuan menciptakan kawasan yang lebih tertata, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di kawasan pesisir Canggu.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Badung, I Putu Teddy Widnyana Putra, Minggu (10/5), menjelaskan, kegiatan penertiban kabel semrawut memang rutin dilakukan dua kali setiap bulan. Khusus di Jalan Canggu, fokus pembersihan menyasar kabel provider yang sudah tidak digunakan.
Ia menambahkan, berdasarkan rencana penataan berikutnya, penertiban kabel udara akan dilaksanakan di kawasan Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada akhir Mei 2026.
Selain itu, sejumlah ruas jalan di Badung sebelumnya juga telah dibersihkan dari kabel semrawut. Di antaranya Jalan Sading–Sempidi, Jalan Aseman, Jalan Banjar Kayu Tulang–Kayu Tulang Selatan, Simpang Jalan Nakula–Simpang Central Parkir Kuta, Jalan Peminge–Sawangan Niko, serta Jalan Siligita–Peminge.
Sebelumnya, Teddy menyebut penertiban kabel semrawut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah. Program tersebut bahkan dijadwalkan berlangsung rutin dua kali setiap bulan. Selain menjaga estetika kawasan, langkah itu juga dilakukan demi keselamatan para pejalan kaki.
“Kegiatan ini sudah sejak tahun lalu dilaksanakan dan sudah beberapa di wilayah sudah ditertibkan. Dan sesuai arah pimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam percepatan menertibkan jaringan utilitas yang semrawut di Kabupaten Badung, kegiatan ini dilaksanakan dua kali dalam sebulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pemerintah telah menyiapkan fasilitas bagi provider untuk memindahkan kabel ke bawah trotoar. Apabila masih ditemukan pelanggaran setelah penertiban dilakukan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.
“Jika setelah penertiban masih bandel, maka kabelnya akan kami turunkan dan kepada provider kami akan kenakan sanksi tindakan pidana ringan berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 6 bulan,” tegasnya. (BC9)

















