Gus Bota Tegaskan Rumah Tinggal dan Sawah Bebas PBB-P2

0
235
PBB-P2
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta alias Gus Bota. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung menuai keluhan masyarakat. Padahal sejak tahun 2012, Pemkab Badung telah membebaskan pajak untuk lahan hijau, yang kemudian diperluas pada 2017 dengan penggratisan untuk rumah tinggal dan lahan pertanian. Dengan demikian, PBB-P2 hanya dikenakan bagi lahan yang dikomersialkan.

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menegaskan bahwa rumah tinggal maupun lahan pertanian tetap mendapat pembebasan pajak. “Sudah gratis dan yang dikatakan gratis itu adalah rumah tinggal ataupun persawahan yang masih dipergunakan, itu pasti gratis,” ujar pria yang akrab disapa Gus Bota itu, Rabu (20/8).

Baca Juga:   Pelantikan Pengurus DPW ILDI Kabupaten Badung Periode 2025-2029

Ia meminta masyarakat yang merasa kenaikan PBB-P2 tidak wajar segera melapor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung. Nantinya, tim akan melakukan survei untuk memastikan objek pajak. “Setelah survei, jika memang benar itu tidak sebagai lahan komersil, otomatis ini di-nol-kan (gratis). Itu kami perlukan untuk masyarakat kerjasamanya,” jelasnya.

Baca Juga:   Banjir Bandang Ganggu Pasokan Air Bersih di Kuta Selatan

Menurutnya, penetapan nilai PBB-P2 telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, bahkan sudah diatur melalui peraturan bupati. “Kami sudah punya peraturan bupati, sudah punya peraturan bupati yang sebelumnya 2017, mungkin ada penyesuaian nanti kan disesuaikan kembali dengan peraturan bupati,” terangnya.

Meski demikian, kalangan DPRD Badung mendesak agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Badung, Nyoman Satria menyarankan Bapenda mencontoh kebijakan Pemkab Tabanan yang dinilai lebih memberikan rasa keadilan. “Kami mengusulkan untuk ditinjau lagi kebijakan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:   Fakultas MIPA Unud Berencana Buka Prodi Kenukliran

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan. Menurutnya, keputusan terkait PBB-P2 sebaiknya tidak dibuat sepihak tanpa melibatkan DPRD. Ia juga menekankan perlunya langkah cepat agar masyarakat kecil tidak terdampak.

Ponda mengusulkan dua rekomendasi penting, yaitu meninjau ulang peraturan bupati terkait nilai jual objek pajak (NJOP) serta mengadakan rapat pembahasan secara menyeluruh agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini