
balibercerita.com –
Menteri pendidikan dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti menegaskan, penghapusan guru honorer dilakukan untuk penataan dan pendataan tenaga pendidik secara lebih akurat. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Denpasae Education Festival (DEF), di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar, Kamis (7/5).
Abdul Mu’ti mengatakan, langkah ini diambil sebagai implementasi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengakui dua status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menekankan bahwa fokus utama kementerian saat ini bukan sekadar menghapus status, melainkan melakukan pendataan dan penataan ulang terhadap tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
“Sesuai mandat UU ASN, tidak lagi dikenal istilah honorer. Yang ada hanya dikategorikan sebagai ASN (PNS dan PPPK) dan non-ASN,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara rasio nasional, jumlah guru sebenarnya dianggap mencukupi. Namun, terjadi ketimpangan distribusi di mana ada sekolah yang kelebihan guru, sementara daerah lain seperti Denpasar mengalami kekurangan yang signifikan. Bahkan, pemerintah mencatat adanya kekurangan guru pada bidang spesifik, seperti guru agama dan guru olahraga, yang tidak bisa diisi secara sembarang oleh tenaga pendidik di luar kompetensinya.
“Selama ini masih ditemukan pengangkatan guru honorer yang dilakukan langsung oleh kepala sekolah tanpa koordinasi dan persetujuan dinas terkait. Kondisi menimbulkan persoalan dalam tata kelola tenaga pendidik,” ujarnya.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan antarkementerian, Abdul Mu’ti memberikan sinyal positif mengenai adanya proses pengangkatan kembali di tahun mendatang. ”Tahun 2027 akan ada pengangkatan lagi, baik PNS maupun PPPK bagi mereka yang memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, tentu belum bisa diangkat,” tambahnya.
Pemerintah menekankan bahwa profesionalisme adalah kunci. Guru-guru didorong untuk terus meningkatkan kompetensi agar selaras dengan bidang studi yang diajarkan dan kebutuhan sekolah. Langkah ini diambil agar kualitas pendidikan nasional tetap terjaga di tengah transisi status kepegawaian tersebut. (BC18)

















