Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL di Jalan Kamboja

0
122
PKL
Petugas Satpol PP Denpasar menertibkan PKL di Jalan Kamboja. (ist)

balibercerita.com –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4). Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan empat pedagang untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyatakan bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin untuk menegakkan peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan penataan ruang. “Kegiatan ini adalah langkah berkelanjutan untuk memastikan lingkungan kota tetap tertib, bersih, dan nyaman, serta mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca Juga:   Minta Penundaan Penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar Siapkan Mesin Olah Sampah 200 Ton

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak 2 pedagang kopi keliling (starling), 1 pedagang bakso, dan 1 pedagang cilok. Sementara sejumlah pedagang lainnya dilaporkan melarikan diri saat melihat kedatangan petugas di lokasi.

Keempat pedagang yang terjaring akan diberikan surat panggilan resmi untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah ini diambil guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Baca Juga:   Tujuh Poin Atensi Otban dalam Periode Libur Panjang Idul Fitri 2024

Bawa Nendra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah dengan berjualan, namun kegiatannya harus dilakukan di lokasi yang legal dan sesuai aturan. “Penertiban akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertib dan nyaman, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan,” pungkasnya. (BC18)

Baca Juga:   Kandaskan Arema, Bali United Kian Dekat Dengan Gelar Juara