Lima Kasus Disiapkan ke Tipiring, Badung Rancang Denda Langsung Pelanggar Sampah

0
120
Sampah tipiring
IGAK Suryanegara. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung mulai menunjukkan ketegasan dalam penanganan pelanggaran sampah. Sedikitnya lima kasus telah dikantongi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung dan kini tengah dipersiapkan untuk disidangkan melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengungkapkan, seluruh berkas pelanggaran saat ini sedang dalam tahap penyelesaian sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Para pelanggar dijadwalkan mengikuti sidang pada Rabu mendatang. “Setelah berkas lengkap, akan kami kirim ke pengadilan. Mereka wajib hadir. Jika tidak, berkas akan diteruskan ke Kejaksaan untuk dilakukan pemanggilan,” tegasnya.

Baca Juga:   Traffic Lebaran 2026 di Bandara Ngurah Rai Tembus 941 Ribu Penumpang, Penerbangan Tambahan Capai 218 Pergerakan

Dari lima kasus yang tercatat, dua terjadi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, satu di Kecamatan Kuta, dan dua lainnya di Kecamatan Kuta Utara. Jenis pelanggaran bervariasi, mulai dari praktik pembakaran sampah hingga keberadaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) liar. “Mereka yang sudah kami berikan surat peringatan inilah yang akan kami proses ke tipiring,” imbuhnya.

Baca Juga:   Layani 24,1 Juta Penumpang Sepanjang 2025, Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Bertaraf Dunia

Satpol PP juga tidak menutup kemungkinan jumlah pelanggaran akan bertambah. Pengawasan di lapangan masih terus digencarkan hingga menjelang jadwal persidangan. Berkas perkara sendiri ditargetkan rampung pada Jumat ini.

Di sisi lain, Pemkab Badung tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penyusunan peraturan bupati (perbup) untuk memperkuat penegakan hukum di bidang persampahan. Melalui regulasi tersebut, sanksi denda dirancang dapat langsung diterapkan kepada pelanggar, tanpa harus menunggu proses persidangan. “Seperti saat penanganan Covid-19, pelanggar bisa langsung dikenakan denda. Namun jika memilih sanksi kurungan, maka akan kami proses melalui tipiring,” jelasnya.

Baca Juga:   Trafik Pergerakan Penumpang Tahun 2022 Diperkirakan Capai 12 Juta Orang

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penindakan sekaligus memberikan efek jera, sehingga kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah semakin meningkat. Pemerintah juga mengapresiasi peran aktif lurah dan perbekel dalam membantu pengawasan di lapangan. (BC5)