DLHK Badung Sosialisasikan Teknologi Ramah Lingkungan, TPST Padang Seni Segera Beroperasi

0
122
DLHK Badung
Sosialisasi teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Kuta pada Selasa (16/12). (ist)

balibercerita.com –
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung melaksanakan sosialisasi teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Kuta, pada Selasa (16/12), di ruang rapat Kantor Camat Kuta. Hal itu dilakukan seiring rencana segera beroperasinya TPST Padang Seni yang akan menangani sampah di Kecamatan Kuta.

Sosialisasi ini dihadiri Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti bersama anggota DPRD, Nyoman Sudana, para bendesa di desa adat Kuta, Tuban, Kelan, dan Kedonganan, para lurah di Kuta, Tuban, dan Kedonganan, serta kepala lingkungan (kaling) dan tokoh masyarakat.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait rencana operasional TPST Padang Seni. Hal ini juga sebagai langkah menyikapi ultimatum Gubernur Bali Wayan Koster terkait penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025.

“Pada intinya Badung siap, terlebih di wilayah Kuta. Namun yang perlu digaris bawahi adalah persoalan sampah kiriman pantai saat musim angin barat, karena volumenya kerap melebihi kemampuan Badung dalam mengelola sampah,” ujarnya.

Menurut Anom Gumanti, untuk kondisi tersebut masih diperlukan kebijakan agar sampah kiriman pantai sementara waktu dapat tetap dibawa ke TPA Suwung. Sementara itu, untuk sampah yang berasal dari masyarakat Badung, khususnya di wilayah Kuta, pengelolaannya dinilai sudah terpolakan dengan baik. Sampah dari wilayah Kedonganan, Tuban, Kelan, dan Kuta akan ditangani di TPST Padang Seni dengan dukungan empat unit insinerator yang telah lolos uji tes dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Juga:   Lestarikan Adat dan Budaya, BRI Tabanan Serahkan Bantuan Pembangunan Pura di Desa Soka

“Insinerator ini akan dimaksimalkan, bahkan bila perlu dioperasikan 24 jam agar sampah bisa selesai dalam satu hari dan tidak ada lagi tumpukan. Kalau ada tumpukan, wilayah pariwisata akan menimbulkan bau dan berdampak pada citra kawasan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga. “Tidak mungkin semua persoalan sampah diselesaikan pemerintah sendiri. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memilah sampah agar kerja mesin lebih efektif,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi menjelaskan bahwa sosialisasi sekaligus persiapan operasional TPST Padang Seni di kawasan Kuta–Tuban terus dimatangkan. Seluruh peralatan telah disiapkan dan dalam waktu dekat pasokan gas bahan bakar akan masuk. Di lokasi tersebut tersedia mesin gribrig pemilah serta insinerator untuk memusnahkan residu sampah.

Baca Juga:   Pertamina Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tersalurkan Hingga Pelosok Bali

“Kemampuan alat sekitar 45 ton per hari pada estimasi terendah dan hingga 60 ton per hari pada estimasi tertinggi. TPST ini akan menangani sampah di Kecamatan Kuta sebagai jalur layanan DLHK Badung,” ucapnya.

Ia merinci, produksi sampah di Kuta saat ini mencapai sekitar 23 truk per hari atau setara 46 ton sehingga masih sesuai dengan kapasitas alat yang disiapkan. Jumlah tersebut merupakan sampah spesifik dari wilayah darat dan belum termasuk sampah laut yang secara kewenangan berada di tingkat provinsi.

Meski demikian, Pemkab Badung tetap membantu penuh penanganan sampah pantai yang ke depan akan dipikirkan bersama pemerintah pusat dan provinsi. Saat ini, sampah laut tersebut masih dibawa ke TPA Suwung.

Operasional TPST Padang Seni diupayakan mulai 20 Desember. Setelah gas bahan bakar masuk, DLHK akan mencoba pengoperasian selama 24 jam. Sebelumnya, uji coba kelayakan bakar baru dilakukan selama delapan jam menggunakan gas biasa. “Setelah dinyatakan layak uji bakar, barulah kami akan bekerja sama dengan penyedia gas LNG permanen,” jelasnya.

Baca Juga:   Vaksinasi Booster Untuk Usia 18 Tahun Ke Atas Dimulai 12 Januari

Rai menambahkan, pengelolaan TPST Padang Seni sepenuhnya berada di bawah Pemkab Badung melalui DLHK. Dalam proses pengolahan, pemilahan sampah dari masyarakat merupakan keniscayaan, apapun teknologi yang digunakan. Dengan sampah yang sudah terpilah, waktu pengolahan akan lebih cepat, mesin lebih awet, kapasitas olah meningkat, serta pencemaran udara dapat lebih diminimalkan.

Atas arahan Bupati Badung, DLHK juga akan menerapkan pola pemilahan yang lebih sederhana agar masyarakat tidak bingung, yakni cukup memisahkan sampah menjadi organik dan anorganik, berbeda dengan sebelumnya yang menerapkan tiga jenis pemilahan. Sampah organik diharapkan dapat diselesaikan di tempat dengan dukungan pemerintah melalui peran kelian dan kepala lingkungan di banjar.

Badung juga masih memiliki mesin rex yang membutuhkan organik basah untuk diolah menjadi kompos. Sementara itu, sampah anorganik dan residu akan diangkut terlebih dahulu untuk kemudian dipilah dan diolah di TPST Padang Seni. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini