balibercerita.com –
Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak besar terhadap operasional penerbangan internasional di Bandara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2026, tercatat sebanyak 4.426 penumpang gagal berangkat ke sejumlah kota tujuan seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.
Rinciannya, pada 28 Februari sebanyak 1.802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan, disusul 1.316 penumpang pada 1 Maret, dan 1.308 penumpang pada 2 Maret. Situasi tak terduga ini membuat banyak warga negara asing (WNA) berisiko mengalami overstay atau keterlambatan izin tinggal akibat tertundanya jadwal penerbangan.
Merespons kondisi tersebut, jajaran Imigrasi Bali bergerak cepat. Mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) serta kebijakan pembebasan denda overstay sebesar Rp0 (nol rupiah) bagi WNA yang terdampak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga negara asing yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah. Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia. Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka,” ujar Sengky pada Selasa (3/3).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan memastikan mekanisme pelayanan di lapangan telah disiapkan secara cepat dan responsif. WNA yang terdampak pembatalan penerbangan dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mengurus perpanjangan ITKT.
“Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas telah disiagakan agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang perlu dibawa saat pengajuan ITKT meliputi paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang telah dibatalkan.
Hingga 2 Maret 2026, sebanyak 35 WNA tercatat telah mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Selain memperpanjang izin tinggal, sebagian WNA memilih tetap meninggalkan Indonesia dengan mengalihkan penerbangan ke negara tujuan lain yang dinilai lebih aman.
Kelonggaran juga diberikan bagi WNA yang hendak berangkat namun belum sempat mengurus ITKT. Mereka tetap memperoleh pembebasan denda overstay di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara dengan melampirkan surat keterangan resmi (declaration) dari otoritas bandara atau maskapai.
Sebagai bagian dari komitmen pelayanan prima dan mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai turut membuka posko layanan bantuan (helpdesk) di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai serta di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Posko ini menyediakan informasi, pendampingan, sekaligus pendataan bagi penumpang terdampak yang membutuhkan layanan keimigrasian.
Langkah darurat ini diharapkan mampu memitigasi dampak krisis secara optimal serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wisatawan mancanegara yang sementara waktu tertahan di Bali. (BC5)

















