Viral Kambing di Kolong Jembatan Sibangkaja, Pemdes Akan Beli Ternak Warga

0
66
Kambing kolong jembatan
Sejumlah kambing yang dipelihara di kolong jembatan Jalan Raya Blumbungan, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal. (ist)

balibercerita.com –
Viralnya postingan yang menampilkan sejumlah kambing dipelihara di kolong jembatan di Jalan Raya Blumbungan, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, mendapat perhatian pemerintah desa. Pemerintah Desa Sibangkaja bersama Satpol PP Badung turun melakukan penanganan. Bahkan, pemerintah desa berencana membeli kambing milik warga tersebut.

Perbekel Sibangkaja, Ni Nyoman Rai Sudiani menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil penelusuran, pemilik kambing merupakan warga setempat yang sudah tinggal di area tersebut sebelum jembatan dibangun, yakni sebelum tahun 2014.

Sementara, aktivitas beternak kambing baru dilakukan sejak 2021. “Sebelum ada jembatan itu dia tinggal di sana, terus dia memelihara kambing,” ujar Rai Sudiani saat dikonfirmasi, Senin (9/2).

Baca Juga:   Command Center Badung Diapresiasi Kemendagri, Dinilai efektif Pantau Pascabencana

Ia menegaskan, pada dasarnya tidak ada masalah dengan aktivitas beternak yang dilakukan warga tersebut. Bahkan, tidak ditemukan pencemaran lingkungan karena kotoran kambing langsung habis terjual. Persoalan utama terletak pada penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi pemeliharaan.

“Beberapa kali itu saya turun dengan kelian, kami lihat di sana, memang dia pertama salah mempergunakan fasilitas umum. Itu aja sih sebetulnya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Jukung Rusak dan Terbawa Arus, Tiga Nelayan Buleleng Selamat Dievakuasi Tim SAR

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah desa telah menggelar pertemuan dengan pemilik kambing, Satpol PP Badung, Camat Abiansemal, serta pihak terkait lainnya pada 7 Februari 2026. Dari hasil pertemuan itu disepakati bahwa pemilik kambing akan membersihkan area kolong jembatan.

Sementara itu, pemerintah desa akan membeli kambing tersebut untuk pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes). “Kami sepakat begitu, dia (pemilik kambing) minta maaf sih memang memanfaatkan fasilitas umum, dia akan bersihkan,” paparnya.

Di sisi lain, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Suryanegara membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia menyebutkan, hasil pertemuan di Kantor Desa Sibangkaja menghasilkan dua poin kesepakatan, termasuk kewajiban pembongkaran secara mandiri oleh pemilik kambing dalam batas waktu tertentu.

Baca Juga:   Sidak Fasilitas Padel di Canggu, DPRD Badung Pastikan Belum Kantongi Izin

“Sudah ada kesepakatan untuk membongkar secara mandiri. Maksimal 7 hari dari pertemuan (Sabtu),” ungkap Suryanegara.

Terkait sanksi, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pemilik kambing. Namun, jika pembongkaran tidak dilakukan atau pelanggaran serupa terulang, maka sanksi akan diberlakukan.

“Tidak ada (sanksi), karena menyadari kesalahan dan tidak akan berbuat lagi, bila lagi begitu baru siap di-tipiring-kan,” tegasnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini