Sidak Fasilitas Padel di Canggu, DPRD Badung Pastikan Belum Kantongi Izin

0
118
Padel Canggu
Sidak fasilitas padel di Canggu yang dilaksanakan DPRD Badung. (ist)

balibercerita.com –
DPRD Badung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah fasilitas padel yang berlokasi di Jalan Babakan Kubu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (17/12). Dari hasil sidak tersebut, terungkap bahwa usaha yang telah beroperasi sejak 2023 itu belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, lokasi usaha diketahui berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, usaha padel itu dipastikan belum memiliki perizinan dasar sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:   Trafik Jalan Tol Bali Mandara Hampir Dekati Kondisi Normal

“Mereka belum memiliki izin dasar PBG, SLF, semuanya belum. Ya, kami sesuai dengan hasil kesepakatan rapat tadi, kami berikan waktu sampai tanggal 24 Desember,” ujar Lanang Umbara usai memimpin sidak.

Ia menambahkan, DPRD Badung masih memberikan ruang toleransi apabila pihak manajemen menunjukkan itikad baik untuk melengkapi kewajiban administrasi. Namun, apabila tenggat waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, DPRD akan merekomendasikan penutupan operasional usaha tersebut.

Baca Juga:   Komisi IV DPRD Badung Soroti Banjir Kuta, Desak Evaluasi Menyeluruh

“Mereka juga sudah melakukan salah satu kewajibannya itu adalah pembayaran pajak. Itu kan bagian daripada pertimbangan kami untuk melakukan tindakan yang tegas. Kalau mereka tadi tidak bayar pajak, otomatis hari ini pun kami akan hentikan,” jelasnya.

Sidak tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada dan Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan, serta sejumlah anggota dewan lainnya, di antaranya Made Suryananda Pramana, Wayan Puspa Negara, IB Manubawa, dan Made Retha. Dalam sidak itu juga terungkap bahwa nomor induk berusaha (NIB) yang dimiliki tidak sesuai dengan alamat usaha.

Baca Juga:   KMP Cemerlang 55 Kandas di Perairan Gilimanuk, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas PUPR Badung telah melayangkan teguran keras karena bangunan dinilai melanggar peruntukan ruang. “Bangunan seperti ini tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar tata ruang karena di kawasan pertanian. Dan kami sudah berikan surat peringatan I, II dan III sekarang menunggu tindak lanjut Satpol PP,” kata Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Badung, Larasati Adnyana. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini