Mangupura, balibercerita.com –
Persyaratan tes rapid antigen kepada peserta pengarak ogoh-ogoh, masih menjadi tanda tanya bagi para yowana di desa adat se-Kecamatan Kuta. Hal itu dikarenakan teknis pelaksanaannya belum jelas, termasuk siapa yang akan menanggung biaya tes tersebut. Jika hal itu dibebankan kepada sekaa teruna (ST), dirasa sangat memberatkan.
Pasikian Yowana Desa Adat Kecamatan Kuta, I Komang Freddy Trikayana menerangkan, pembuatan ogoh-ogoh merupakan bentuk kreativitas anak muda yang sudah 2 tahun berhenti. Hal itu tentu menimbulkan kerinduan, karena biasanya kegiatan itu dilaksanakan setiap setahun sekali terkait Pangerupukan serangkaian hari raya Nyepi. Ajang tersebut juga sekaligus merupakan momentum dalam mempererat persatuan anggota ST.
Karena itu, pawai ogoh-ogoh harus tetap dilaksanakan, apalagi ST sudah membuatnya dan desa adat sudah melakukan rapat pemutus. Tentunya dilaksanakan dengan mengacu pada poin aturan yang diberlakukan dan kesepakatan bersama. “Momen pengarakan ini yang paling diinginkan sekaa teruna, kalau ini tidak dilaksanakan tentu akan menimbulkan kekecewaan. Apalagi tenaga, waktu sudah dikerahkan, biaya juga sudah keluar,” ungkapnya.
Namun, persyaratan tes rapid antigen masih menjadi tanda tanya bagi para yowana, terkait seperti apa teknis pelaksanaannya, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang akan membayar tes tersebut. Jika itu dibebankan kepada ST tentu memberatkan. Sebab mereka sudah mengeluarkan dana untuk membuat ogoh-ogoh, sedangkan pemasukan juga tidak ada. Jika tes itu dilakukan kepada ST saja, lantas bagaimana dengan penonton, sebab lokasi dari kegiatan itu dilaksanakan di tempat terbuka.
Hal senada disampaikan Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista. Pelaksanaan pawai ogoh-ogoh tentu akan dilaksanakan mengacu pada poin aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Namun persyaratan tes antigen diakuinya masih menjadi dilema yang dihadapi pihaknya. Untuk itu ia berharap nantinya dapat dicarikan jalan keluar, dengan bantuan dari pemerintah. “Ini seperti apa nanti teknisnya dan biayanya ini dari mana? Kalau bisa agar ini bisa dibantu oleh pemerintah,” ujarnya.
Camat Kuta, Dewa Ngurah Bhayudewa menerangkan, sampai saat ini pihaknya mengaku belum mendapat informasi teknis pemeriksaan rapid antigen yang dipersyaratkan dalam pawai ogoh-ogoh. Namun pihaknya mengaku akan mencoba memfasilitasi hal itu bersama dengan Puskesmas Kuta. Tentunya hal itu dilakukan dengan jumlah terbatas, misalnya untuk pengarak ogoh-ogoh saja. Sebab jika hal itu terlalu banyak, pihaknya juga akan cukup kesulitan.
Ditegaskannya, pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di wilayah Kecamatan Kuta harus menerapkan aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali dan kesepakatan bersama antara PHDI dan MDA Kabupaten Badung. Begitu pula terkait pelaksanaan melasti maupun pecaruan di catus pata. Karena ranah tersebut berada di tangan desa adat masing-masing, pihaknya mempersilakan para bendesa untuk wilayahnya. Bila perlu, dibuatkan surat kesepakatan bersama agar pelaksanaan kegiatan itu nantinya tidak sampai melabrak aturan. (BC5)















