Puluhan Reklame Ditertibkan, Pemkab Tabanan Intensifkan Penataan Ruang Publik

0
78
Penertiban reklame Tabanan
Petugas Satpol PP Tabanan menertibkan reklame, Minggu (22/3). (ist)

balibercerita.com –
Upaya menjaga keteraturan, estetika kota, serta keselamatan warga terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui kegiatan penertiban reklame pada Minggu (22/3). Dalam operasi tersebut, sebanyak 69 personel gabungan diterjunkan untuk menindak spanduk, baliho, dan papan reklame yang melanggar ketentuan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri.

Kegiatan dimulai sejak pukul 07.30 Wita dan dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan. Seluruh personel terlebih dahulu berkumpul di halaman kantor Bupati Tabanan sebelum bergerak ke titik-titik penertiban sesuai pembagian tim.

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada sejumlah aturan daerah, seperti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 72 Tahun 2019 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga:   Dua Perupa Beda Aliran Bertemu Dalam "Transendensi"

Keterlibatan berbagai instansi turut memperkuat kegiatan ini. Personel berasal dari Polres Tabanan, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Bakeuda, DLH, Badan Kesbang, DPMPTSP, BPBD, hingga aparat kecamatan dan pecalang desa adat setempat. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

Di lapangan, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke arah barat dari Kantor Bupati melewati Jalan Pahlawan, Jalan Pulau Batam, hingga Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Diponegoro. Sementara itu, tim kedua menyisir wilayah timur melalui Jalan Ngurah Rai, Jalan Ahmad Yani, hingga jalur Kediri–Tanah Lot.

Baca Juga:   Gubernur Koster Harapkan Penerbangan Internasional Bisa Bertambah

Hasil operasi menunjukkan masih banyaknya pelanggaran reklame. Tim 1 menertibkan 22 spanduk, 3 baliho, dan 18 papan reklame. Sementara Tim 2 berhasil menurunkan 3 spanduk, 2 baliho, dan 41 papan reklame. Secara total, terdapat 25 spanduk, 5 baliho, dan 59 papan reklame yang ditertibkan, termasuk banner, billboard, dan pamflet.

Penertiban difokuskan pada reklame yang rusak, dipasang tidak sesuai lokasi, terlihat semrawut, mengganggu keindahan kota, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan. Plt. Kepala Satpol PP Tabanan, Made Agus Hartawiguna menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menata ruang publik.

Baca Juga:   Pertamina Luruskan Sejumlah Hoaks Soal BBM

“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain merusak estetika kota, reklame yang tidak tertata dengan baik juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, sekaligus mengajak masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan pemasangan reklame.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Pemerintah Kabupaten Tabanan pun berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan semakin meningkat demi kenyamanan bersama. (BC13)