Denpasar, balibercerita.com –
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong untuk dapat direalisasikan pemerintah. Hal itu dinilai merupakan hal yang relevan diterapkan dalam menyikapi kasus korupsi. Sebagai bentuk komitmen dukungan akan hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan memulainya secara internal. Para kader partai akan diminta menandatangani pakta integritas perampasan aset, jika terbukti melakukan tindak korupsi.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menerangkan bahwa PSI mendukung RUU perampasan aset bagi para koruptor. Ia berharap hal itu nantinya dapat direalisasikan, sehingga dapat efek jera akan praktik-praktik korupsi. Jika hal itu belum dapat terealisasi, ia mengaku akan memulainya dari internal PSI. “Kalau itu belum bisa dilakukan nanti, kita akan lakukan dulu secara internal. Kita akan lakukan sendiri di internal dengan pakta integritas untuk teman-teman,” terangnya.
Ia berharap, perampasan aset kepada kader yang koruptor nantinya dapat menjadi contoh bagi partai yang lainnya. Saat ini, PSI diakuinya memang merupakan partai kecil, namun memberikan influence yang besar bagi partai lainnya. Ia mengaku membuka diri apabila ada pihak yang ingin membantu penerapan perampasan aset bagi para kader koruptor. (BC5)

















