PBB-P2 Naik Signifikan, Pemkab Badung Jelaskan Penyebabnya

0
246
PBB-P2
Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Nilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP ini merupakan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada pasal 40 ayat 5 dan 6. Regulasi tersebut mengatur bahwa NJOP wajib disesuaikan maksimal tiga tahun sekali, dengan penentuan nilai jual kena pajak (NJKP) minimal 20 persen hingga 100 persen.

“Untuk di Badung sendiri ada tiga kecamatan yang mendapatkan penyesuaian yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Tahun ini kami ada penyesuaian NJOP dengan melakukan penilaian zona nilai tanah dan sudah mensosialisasikan serta mengundang seluruh kaling di Kabupaten Badung untuk mengkonfirmasi nilai tanah di wilayahnya masing-masing sebelum kami memfinalkan dalam bentuk Perbup,” ujar Sukarini, Senin (18/8).

Baca Juga:   Kargo Bandara Ngurah Rai Tumbuh 9,5 Persen, Oktober Bulan Tersibuk Sepanjang 2025

Sukarini menjelaskan, ketetapan nilai PBB ditentukan dari NJKP sebesar 20–100 persen dari NJOP setelah dikurangi nilai tidak kena pajak. Namun untuk lahan yang tidak dikomersialkan, seperti rumah tinggal, lahan hijau, maupun lahan yang tidak diusahakan, tetap mendapatkan pengurangan penuh.

“Ketetapannya mendapat pengurangan 100 persen atau nol. Dengan syarat, harus mengajukan permohonan ke Bapenda untuk dinolkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam aturan sebelumnya yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009, stimulus bisa diberikan hingga 100 persen. Namun, dalam UU HKPD tidak ada lagi stimulus, melainkan hanya pengurangan. “Saat ini di Kabupaten Badung sudah memberikan pengurangan 5–50 persen sesuai persentase peningkatan ketetapan,” terangnya.

Baca Juga:   Sirkuit Mandalika Sukses Gelar GT World Challenge Asia 2025

Menurut Sukarini, dari total 240 ribu nomor objek pajak (NOP) di Badung, lebih dari 125 ribu NOP sudah dibebaskan atau digratiskan dari PBB-P2. Meski begitu, masih ada sekitar 67 ribu NOP yang mengalami peningkatan nilai bervariasi.

Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin mengajukan pembebasan pajak agar langsung datang ke Kantor Bapenda. “Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Bapenda untuk mengajukan permohonan dinolkan khusus untuk lahan tidak dikomersialkan. Karena harus mengisi blanko dengan bawa KTP, KK, dan fotocopy sertifikat tanah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa penyesuaian NJOP ini sudah mengacu pada regulasi. Berdasarkan pasal 40 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat, NJOP harus ditetapkan setiap tiga tahun sekali.

Baca Juga:   Dimusnahkan, Ribuan Barang Impor Ilegal Bernilai Ratusan Juta 

“Namun untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Untuk wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan terakhir kali mengalami penyesuaian NJOP pada tahun 2020,” jelasnya.

Adi Arnawa juga mengingatkan bahwa sejak 2017 Pemkab Badung telah membebaskan PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan luas bangunan maksimal 500 meter persegi dan tanah pertanian. “Sehingga pajaknya menjadi nol. Namun tanah dan bangunan bernilai komersial tetap dikenakan PBB-P2,” tegasnya.

Kenaikan ketetapan PBB-P2 tahun ini, lanjutnya, bukan hanya karena penyesuaian NJOP, tetapi juga akibat penerapan NJKP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini