Pascakebakaran Bedeng di Margaya, Penghuni Diminta Tinggalkan Lokasi

0
3
Kebakaran Margaya
Kebakaran rumah bedeng di Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. (dok)

balibercerita.com –
Sejumlah warga yang sebelumnya menempati bangunan bedeng atau semi permanen di Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, diminta meninggalkan kawasan tersebut setelah kebakaran terjadi. Sebab, mereka diketahui tidak mengantongi izin tinggal di lokasi itu.

Dalam proses pendataan pascakebakaran, Dinas Sosial Kota Denpasar juga menemukan tidak seluruh warga bersedia memberikan data diri. Dari warga yang berhasil didata, sebagian besar berasal dari luar Bali. Namun, mereka juga tidak bersedia untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Baca Juga:   Terpeleset Saat Menyeberangi Sungai, Nenek 90 Tahun di Jembrana Meninggal Terseret Arus

Pantauan di lokasi pada Senin (7/9), masih terlihat sejumlah warga beraktivitas dan tinggal di sekitar kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran. Sementara itu, posko pengungsian telah dibongkar.

Kepala Dinas Sosial Denpasar, I Gusti Ayu Laxmi Saraswaty mengatakan, warga memang tidak diperbolehkan kembali menetap di lokasi tersebut. Menurutnya, penanganan berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) Dinas Sosial telah dilakukan. Di sisi lain, area yang terbakar masih dalam tahapan penyelidikan.

Baca Juga:   Pemkab Tabanan Siapkan 6.793 Titik Lampu Penerangan Jalan Lewat Program Tabanan Terang

“Satu lahan itu kan masih sedang proses pendinginan, penyelidikan, kemudian secara SPM kami juga sudah selesaikan, tidak boleh ada posko pengungsian. Karena bencananya kan kelalaian, bukan bukan bencana alam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9).

Ia menjelaskan, proses asesmen terhadap warga di sekitar lokasi belum sepenuhnya berjalan karena ada warga yang menolak didata. Hingga saat ini, Dinas Sosial Denpasar mencatat sebanyak 84 jiwa, dengan mayoritas di antaranya merupakan pendatang dari luar Bali. “Mereka tidak melaporkan dirinya terdampak kebakaran, artinya mereka orang luar yang tidak ada urusan,” paparnya.

Baca Juga:   Pencarian Kakek 75 Tahun Dihentikan di Hari Keempat, Ini Alasannya

Mengenai pemulangan ke daerah asal, Laxmi menyebut tidak ada warga yang bersedia mengikuti skema tersebut. Karena itu, pihaknya meminta warga meninggalkan kawasan tersebut dan mencari tempat tinggal secara mandiri.

Keberadaan posko pengungsian juga tidak lagi diperbolehkan. “Mereka keluar, karena mereka nyari kos sendiri tempat lain. Tidak mau dipulangkan ke tempat asalnya,” jelasnya. (BC9)