Beranda Umum Menggelandang Kehabisan Uang di Kuta, WNA Rusia Diamankan Satpol PP Kuta dan...

Menggelandang Kehabisan Uang di Kuta, WNA Rusia Diamankan Satpol PP Kuta dan Diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai

0
Rusia menggelandang di Kuta
KTT saat diamankan petugas Satpol PP. (ist)

balibercerita.com –
Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KTT hidup menggelandang di kawasan wisata Legian, Kuta, setelah mengaku kehabisan uang selama tinggal di Bali. Pria berusia 57 tahun itu akhirnya diamankan petugas Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (28/5).

Sebelum diamankan, KTT ditemukan tidur berpindah-pindah di emperan toko kawasan Legian dalam kondisi memprihatinkan. Bahkan, ia sempat mengambil minuman di sebuah warung Madura tanpa membayar karena diduga tidak memiliki uang. Beruntung, pemilik warung memilih memaklumi kondisinya dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

Baca Juga:   Bupati Adi Arnawa Tinjau Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan jadi RS Rujukan Terbaik

Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kuta, I Wayan Suantara mengungkapkan, proses komunikasi dengan WNA tersebut cukup sulit lantaran hanya bisa menggunakan bahasa Rusia. Petugas akhirnya memakai aplikasi penerjemah untuk melakukan pemeriksaan. “Menurut pengakuannya, dia kehabisan uang. Dia juga menyebut ada kendala transfer dari negaranya sehingga tidak bisa menerima kiriman dana,” jelasnya seizin Kasatpol PP Badung.

Baca Juga:   Dua Pendaki Gunung Batukaru Dievakuasi Akibat Kelelahan

Dari hasil pendataan, KTT diketahui sudah tinggal di Bali selama sekitar tiga tahun. Meski hidup menggelandang, petugas memastikan yang bersangkutan tidak membuat keributan ataupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar dan bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.

Baca Juga:   Ledakan di Depan SPBU Darmasaba, Diduga Akibat Akumulasi Gas di Got

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Badung menyerahkan KTT kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga memberikan rekomendasi agar WNA asal Rusia tersebut segera dipulangkan ke negaranya melalui proses deportasi. (BC5)