Mangupura, balibercerita.com –
Status alas hak lahan di SDN 5 Kuta yang masih menggantung mendapatkan perhatian serius dari Komisi IV DPRD Badung. Mereka mendorong agar OPD di Pemkab Badung bisa segera menyelesaikan permasalah tersebut.
Pada Jumat (18/2) lalu, rombongan Komisi IV melaksanakan kunjungan kerja ke SDN 5 Kuta. Selain menggelar rapat koordinasi bersama OPD terkait di Pemkab Badung dan pihak sekolah. Perwakilan pemilik lahan juga hadir memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Sumerta mengatakan, kunjungan kerja dilaksanakan atas rapat yang digelar Komisi IV dengan Disdikpora Kabupaten Badung sebelumnya. Saat itu terungkap bahwa kondisi SDN 5 Kuta masih memerlukan proses untuk menuntaskan masalah alas hak lahan sekolah yang berstatus kepemilikan pribadi. Atas hal itu Komisi IV memutuskan untuk melakukan kunjungan kerja ke lapangan. “Sebenarnya untuk proses tukar guling itu sudah dimulai tahun 1993. Walaupun sudah cukup lama, tapi minimal ini sebenarnya sudah berproses,” ucapnya.
Pada dasarnya permasalahan tersebut sudah menemukan titik terang. Sebab pemilik lahan memberi lampu hijau dan berharap agar masalah itu bisa diselesaikan Pemkab Badung. Baik dengan cara tukar guling seperti konsep awal, ataupun opsi lain. Misalnya dengan cara membeli lahan sesuai NJOP atau appraisal. Apapun yang nantinya ditempuh, hal itu ditekankan agar sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku. Sebab dalam prosesnya nanti akan menggunakan anggaran negara.
Pihaknya mengaku akan mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BPKAD Kabupaten Badung, untuk segera membuka file yang diperlukan. Hal itu juga akan dicocokkan dengan bukti dokumen yang diserahkan pemilik lahan terkait proses tersebut. Dengan demikian akan ada gambaran jelas gambaran benang merah proses tukar guling lahan yang sudah lama belum terselesaikan. Komisi IV mendorong agar masalah ini segera bisa ditindaklanjuti agar tuntas. Dengan demikian, proses belajar mengajar menjadi jelas, tuntas, dan tidak terjadi potensi permasalahan di kemudian hari.
Ketika masalah itu sudah tuntas, tentunya pihak sekolah juga bisa melakukan perencanaan dalam upaya perbaikan fasilitas yang ada. Jika statusnya belum jelas, tentunya Pemkab tidak akan bisa melakukan penganggaran untuk renovasi. Terlebih kondisi bangunan sekolah juga diketahui mulai mengalami kerusakan fisik pada bagian atap dan tembok.
Perwakilan pemilik lahan, Yuliu Benyamin Seran menegaskan bahwa pemilik lahan yaitu Harijanto Karjadi selalu berkomitmen terhadap kemajuan dunia pendidikan. Hal itu sudah dibuktikan atas keikhlasan yang bersangkutan memberikan lahannya untuk dipergunakan sebagai SDN 5 secara cuma-cuma sejak tahun 1993. Namun permasalahan itu diharapkan tidak larut digantung begitu lama, sebab hal itu demi memberikan jaminan kenyamanan proses pembelajaran di sekolah. “Pada dasarnya, Bapak (pemilik lahan) menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pemkab untuk diselesaikan. Entah dengan tukar guling, ganti rugi ataupun membeli lahan, tentunya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Diceritakannya, pada tahun 1993 pemilik lahan melakukan kesepakatan dengan Pemkab Badung untuk melakukan ruislag (tukar menukar) lahan. Hal itu dilakukan atas upaya penataan yang dilakukan Pemkab Badung terhadap kondisi dari SDN 2, 9, 10 (saat ini SDN 5) dan SDN 6 (saat ini SDN 4) yang dinilai sudah tidak representatif. Karena itu sekolah tersebut kemudian dipindahkan ke lahan seluas 6,475 are milik Harijanto Karjadi. Hal juga disertai dengan pembangunan gedung sekolah yang difasilitasi pihak pemilik lahan.
Sayangnya, kesepakatan tersebut tindak kunjung tuntas dilakukan. Terkait dengan proses tukar lahan dari Pemkab Badung. Karena itu pemilik lahan berharap agar permasalahan tersebut bisa segera ditindak lanjuti oleh Pemkab Badung. Sehingga bisa menemukan kepastian, dan bisa terselesaikan secara tuntas. “Dokumen kelengkapan sudah kami serahkan, baik itu sertifikat hak milik, termasuk MoU dan sebagainya,” imbuhnya. (BC5)