TPA Suwung Tutup Jika Tiga TPST Kota Denpasar Rampung

0
74
TPA Suwung
Gubernur Wayan Koster saat mendampingi Mendagri Tito Karnavian di Kuta. (BC5)

Mangupura, balibercerita.com – 

Tahun ini, Pemerintah Kota Denpasar membangun 3 unit TPST yang diperkirakan akan rampung dikerjakan pada bulan September atau awal Oktober 2022. Pembangunannya sendiri akan dimulai awal Juni mendatang. Ketika 3 TPST itu beroperasi maka TPA Suwung akan ditutup. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri acara #GILAsSampah belum lama ini di Pantai Jerman, Kuta.

Menurut Koster, kondisi TPA Suwung saat ini tidak layak dilanjutkan dan memberikan beban pembiayaan yang cukup besar, baik kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena itulah Menkomarves menilai TPA Suwung sudah layak ditutup dan diganti dengan penanganan sampah dari sumber. Hal itu sekaligus untuk mendidik masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih.

Baca Juga:   Jaga Kondusivitas Jelang Nataru, Kelurahan Peguyangan Pantau Penduduk Non Permanen

Dipaparkannya, ketika program pengelolaan  sampah yang ditangani TPA ini diwacanakan, berbagai tawaran datang. Namun tidak ada satupun yang berhasil. Maka kemudian diputuskan pola lain yang sistemnya lebih mendidik masyarakat, memberikan kesempatan dan tanggung jawab kepada masyarakat, serta sistemnya menjamin keberlanjutan pengelolaan sampah.

Guna menangani permasalahan sampah di Bali, Pemprov Bali menerapkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Melalui Pergub Bali No. 47 tahun 2018, pengelolaan sampah dilakukan dari tingkat rumah tangga, desa, kelurahan dan desa adat, bertingkat sampai tingkat kabupaten. Prinsipnya, siapa yang menghasilkan, dialah yang menyelesaikan sampahnya itu sendiri. 

“Mulainya ini dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, baik organik, non-organik dan residu. Itu ditata sedemikian, untuk diselesaikan di desa dengan TPS 3R,” ucapnya.

Baca Juga:   Dukung Pendidikan Karakter, PertaLife Insurance Serahkan Bantuan Paket Pojok Baca di Bali.

Sejak berlaku tahun 2018 dan di-launching tahun 2019, sejumlah desa telah mampu melakukan terobosan, menginisiasi langsung tanpa arahan dari pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten. Dari 636 desa dan 80 kelurahan di Bali saat ini sudah terdapat 214 desa yang memiliki TPS 3R dan sudah bisa beroperasi sampai tahun 2021. 

Pihaknya juga memiliki Perda No. 8 Tahun 2019 tentang sistem pertanian organik. Dalam hal ini, sampah organik yang telah diolah menjadi pupuk di TPS 3R langsung bisa dimanfaatkan untuk mendukung pertanian organik yang ada di desa itu. Sementara, sampah non-organik diolah menjadi suatu produk ekonomi yang diselesaikan di TPS 3R. Residu yang berjumlah 10-16 persen diselesaikan dengan satu peralatan yang memungkinkan untuk menyelesaikan sendiri.

Baca Juga:   Pandemi Tak Halangi Proses Pendidikan di Unud 

Tahun 2022 kemudian dibangun TPS 3R dan TPST di kabupaten/kota se-Bali. Sampah yang telah dikelola desa diharapkan dapat diselesaikan maksimum di tingkat TPST kabupaten. Dengan demikian, maka tidak lagi ada pengelolaan sampah regional, apalagi sampah yang harus membebani pemerintah pusat. Pola ini akan dilaksanakan berkelanjutan dalam upaya menyelesaikan sampah dari hulu atau sumber. 

“Jika sekarang sudah ada 214 desa yang menjalankan program sampah berbasis sumber, saya harap dalam 2-3 tahun yang akan datang sudah semua desa/kelurahan yang ada di Bali selesai menjalankan program sampah berbasis sumber di tingkat desa/kelurahan,” katanya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini