Viral Bule Bugil di Gunung Batur, Kanwilkumham Bali Segera Periksa Pelaku

0
324
Bali
Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk. (ist)

Denpasar, balibercerita.com –

Pada Senin (25/4) ini, Kanwilkumham Bali akan memanggil seorang WNA laki-laki yang diduga melakukan aksi telanjang bulat di wilayah Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Video WNA tersebut viral di media sosial. Video itu pun memantik berbagai reaksi dari masyarakat. Perbuatan pelaku dinilai meresahkan dan bertentangan dengan budaya masyarakat Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan, pihaknya melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait WNA tersebut melalui sistem informasi keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian WNA tersebut, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan bernama Jeffrey Douglas Craigen (33) yang berasal dari Kanada. Pelaku yang lahir di Vancouver itu datang ke Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 27 April 2022.

Baca Juga:   Satpol PP Badung Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Pembongkaran di Pantai Bingin

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, yang bersangkutan datang atas adanya penjamin. Petugas kemudian menghubungi penjamin tersebut dan diketahui bahwa Jeffrey sedang mengajukan kembali visa on shore izin tinggal kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di tangan penjamin. Paspor tersebut kemudian langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, dengan tujuan agar yang bersangkutan datang menghadap dan memberikan keterangannya. “Petugas telah meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada hari Senin tanggal 25 April 2022,” ungkapnya.

Baca Juga:   Perumda Tirta Mangutama Akui Debit Sumber Air Alami Penurunan 

Ketika yang bersangkutan bersedia datang menghadap, maka pihaknya akan melakukan proses interogasi. Apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga:   Australia Kembali Tempati Peringkat Pertama Jumlah Kedatangan Internasional ke Bali 

Lebih lanjut pihaknya mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang agar dapat segera diambil tindakan tegas. Ia juga menegaskan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini