Jangan Lupa Balik Nama Kendaraan, Bapenda Bali Ingatkan Risiko Jual Motor Tanpa Mutasi

0
16
Balik nama
Dewa Tagel Wirasa. (BC5)

balibercerita.com –
Menjual motor tanpa segera balik nama ternyata bisa berujung masalah serius. Nama pemilik lama tetap tercatat di sistem dan berisiko terseret persoalan hukum jika kendaraan tersebut disalahgunakan. Oleh karena itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa mengingatkan masyarakat agar tidak menunda mutasi kendaraan demi keamanan dan perlindungan diri.

Tagel Wirasa mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan urusan balik nama kendaraan setelah jual beli. Selain soal administrasi, langkah ini penting untuk keamanan.

Baca Juga:   Kehadiran Noah di HUT Kota Mangupura Diyakini Sedot Kehadiran Masyarakat

Ia mencontohkan, motor yang sudah dijual tetapi belum dibalik nama sehingga masih tercatat atas nama pemilik lama di sistem kepolisian dan samsat. Jika kendaraan tersebut dipakai melakukan pelanggaran atau kejahatan, nama yang akan muncul tetap pemilik sebelumnya. “Kalau sampai dipakai untuk hal yang tidak diinginkan dan terekam, yang dicari tentu nama yang masih ada di sistem,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini sering terjadi karena penjual tidak lagi mengenal pembeli, terutama pada transaksi jual beli kendaraan bekas. Ole karena itu, mutasi atau balik nama sebaiknya segera dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan.

Baca Juga:   Diringkus Polisi, Begal Payudara Ini Mengaku Beraksi di Belasan TKP 

Ia juga menyebut, kekuatan data registrasi kendaraan selama ini membantu aparat mengungkap berbagai kasus karena setiap kendaraan memiliki rekam identitas yang jelas. Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi Bali telah membebaskan pajak balik nama kendaraan bermotor kedua sejak 2025.

Masyarakat kini hanya perlu membayar biaya administrasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti pencetakan STNK, pelat nomor, dan BPKB baru. “Dari sisi pajak daerah sudah nol. Yang masih ada hanya biaya penerbitan dokumen dan pelat karena itu kewenangan pusat,” jelasnya.

Baca Juga:   Setelah di Karangasem, Yayasan SBSD Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Bumi di Terunyan

Bagi yang tidak sempat mengurus sendiri, proses mutasi juga bisa diwakilkan menggunakan surat kuasa kepada pihak lain. Bapenda Bali berharap masyarakat semakin sadar bahwa balik nama kendaraan bukan sekadar formalitas, tetapi juga langkah sederhana untuk melindungi diri dari risiko di kemudian hari. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini