Denpasar, balibercerita.com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melaksanakan penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2022, dengan 6 organisasi bantuan hukum di wilayah Bali, Kamis (24/2), di ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali.
Organisasi bantuan hukum dimaksud yakni LBH APIK Bali, Kelompok Peduli Perempuan dan Anak Bali (KPPA) Karangasem, LBH Bali Woman Crisis Centre, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar, dan Lembaga Bantuan Hukum Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran pemasyarakatan, Kepala Bidang Hukum I Gusti Putu Milawati beserta jajaran.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Gusti Putu Milawati selaku ketua panitia menerangkan, kegiatan itu bertujuan untuk menjalin kerja sama antara pemerintah dengan yayasan dan/atau lembaga yang bergerak dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Adapun rincian anggaran bantuan hukum dan perubahan besaran biaya bantuan hukum litigasi dan lonlitigasi berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2021,
Kakanwil Kemenkumham Bali dalam sambutan yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo menyampaikan, bantuan hukum merupakan prioritas Bappenas. Sayangnya, saat ini di Bali hanya ada ada 6 organisasi bantuan hukum yang melayani masyarakat seluruh Bali. Hal itu tentu membuat jangkauan akses keadilan menjadi terhambat. Makanya, Kanwil Kemenkumham Bali telah melatih paralegal melalui Posyankumhamdes, guna lebih mendekatkan jangkauan akses keadilan di daerah.
“Kami harapkan bantuan dan kerjasama dari Divisi Pemasyarakatan khususnya UPT rutan dan lapas agar dapat menyambut baik dan mempermudah akses bagi rekan-rekan OBH yang akan menemui klien penerima bantuan hukum yang berada di dalam rutan/lapas,” ucapnya.
Dengan ditandatanganinya kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2022, ia mengajak semua pihak untuk berkomitmen dan dapat mengemban amanah, menjalankan tugas mulia dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan standar layanan bantuan hukum yang telah ditetapkan. (BC5)